Polisi Sebut Pelaku Penganiayaan dan Rudapaksa Wanita di Pinggir Tol Merak Residivis

Polisi menyatakan, pelaku berinisial BR (36) merupakan seorang residivis. Saat ini, pelaku penganiayaan dan rudapaksa wanita di pinggir Tol Merak itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Feb 2023, 20:34 WIB
Ilustrasi Penangkapan. Polisi telah menangkap pelaku rudapaksa dan penganiayaan wanita yang ditemukan di pinggir Tol Merak. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih terus menyelidiki kasus dugaan rudapaksa dan penganiayaan yang menimpa wanita berinisial FP (25) di pinggir Tol Merak

Korban pertama kali ditemukan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Merak - Jakarta dalam kondisi luka-luka dan meminta bantuan di pinggir tol, Kamis, 9 Februari 2023.

Pelaku sendiri telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, hasil pemeriksaan rupanya tersangka BR (36) merupakan seorang residivis.

Tersangka pernah terjerat kasus pencurian dengan kekerasan. Hal itu sesuai putusan nomor 236 pada 18 Agustus 2020.

"Dalam kasus tersebut tersangka dinilai bersalah melanggar Pasal 362 KUHP atau kasus pencurian dengan kekerasan," kata Trunoyudo dalam keteranganya, Selasa (14/2/2023).

Trunoyudo menerangkan, BR kini telah dijebloskan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan dan rudapaksa wanita di pinggir Tol Merak. Adapun, motif penganiayaan tersebut diduga terkait ekonomi.

"Tersangka mengambil barang milik korban. Kemudian juga yang bersangkutan melakukan kekerasan. Ini adalah caranya atau modus ya dengan melakukan kekerasan. Ketika diajak terus berjalan dan berputar-putar dan ketika dalam kondisi rentan kemudian dilakukan pencurian pemberatan disertai dengan rudapaksa terhadap korban," papar Trunoyudo.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 KUHP juncto 63 KUHP. "Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," ujar Trunoyudo.

 


Ajukan Restitusi untuk Korban Lewat LPSK

Seorang petugas berjaga di meja resepsionis gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Kamis (6/9). Gedung khusus untuk kantor LPSK ini diharapkan dapat memaksimalkan kinerja lembaga tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya akan mengajukan restitusi terhadap korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta pemenuhan hak-hak korban lainnya

Selain itu, penyidik juga mengandeng psikolog dan psikiater untuk memulihkan kondisi psikis korban.

"Kami berkoordinasi pendampingan psikolog dari P2TP2A terkait trauma healing pascakejadian," ucap dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya