Infografis Vonis Pidana Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Lebih Berat dari Tuntutan

Kejutan masih mewarnai sidang vonis 2 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seperti halnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga diganjar hukuman pidana lebih berat dari tuntutan JPU.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 15 Feb 2023, 00:15 WIB
Banner Infografis Sidang Vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang vonis 2 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masih diwarnai kejutan. Seperti halnya terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa lainnya Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, juga diganjar hukuman pidana lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Vonis Kuat Ma'ruf pidana 15 tahun penjara. Vonis terhadap mantan asisten rumah tangga atau ART keluarga Ferdy Sambo merangkap sopir pribadi Putri Candrawathi itu lebih berat dari tuntutan JPU, yakni 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kuat Ma'ruf tidak sopan selama persidangan. Kuat Ma'ruf juga dinilai berbelit selama memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

"Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, ada hal menarik usai sidang vonis atau pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuat Ma'ruf mengacungkan salam metal tiga jari ke JPU usai divonis 15 tahun penjara.

Pun demikian Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR. Mantan salah satu Aide de Camp atau ajudan Ferdy Sambo itu juga diganjar hukuman pidana lebih berat dari tuntutan JPU yang selama 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terpidana tersebut selama 13 tahun, menyatakan pidana tersebut dikurangkan dengan lamanya terdakwa dalam masa tahanan," ujar hakim di sidang vonis Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya perbuatan Ricky Rizal telah mencoreng nama baik institusi kepolisian atau Polri.

Selain itu, majelis hakim menilai Ricky Rizal atau Bripka RR berbelit-belit dan tidak berterus terang ketika memberikan keterangan di depan persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," imbuh hakim di sidang vonis Ricky Rizal.

Bagaimana perjalanan persidangan Kuat Ma'ruf maupun Ricky Rizal? Bagaimana ragam tanggapan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal lebih berat dari tuntutan? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:


Infografis Kuat Ma'ruf Vonis 15 Tahun Penjara dan Perjalanan Persidangan

Infografis Kuat Ma'ruf Vonis 15 Tahun Penjara dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Ricky Rizal Vonis 13 Tahun Penjara dan Perjalanan Persidangan

Infografis Ricky Rizal Vonis 13 Tahun Penjara dan Perjalanan Persidangan

Infografis Ragam Tanggapan Vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Lebih Berat dari Tuntutan

Infografis Ragam Tanggapan Vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Lebih Berat dari Tuntutan. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya