Liputan6.com, Jakarta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah memenuhi pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Selasa (14/2/2023).
Adapun yang bersangkutan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022.
Advertisement
Dia mengaku siap dimintai keterangan lagi oleh pihak penyidik Kejagung, jika keterangannya dibutuhkan.
"Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan keterangan, maka tentu sebagai warga negara dan sebagai pimpinan kementerian, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik," kata Plate di Kejagung, Jakarta.
Pria yang duduk sebagai Sekjen NasDem ini pun mengutarakan harapannya agar proyek BTS 4G Bakti Kominfo tersebut dapat tetap berjalan dan memberikan maslahat bagi masyarakat luas.
"Saya tentu berharap proses ini bisa berlangsung dan berjalan dengan baik dan selesai pada waktunya," kata Plate.
"Dengan pula harapan agar pembangunan infrastruktur tingkat Indonesia, pembangunan infrastruktur digital Indonesia untuk kepentingan layanan bagi masyarakat, layanan bagi pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, untuk persoalan perekonomian rakyat dan masyarakat dapat terus tetap kita lanjutkan," sambungnya.
Dia pun menegaskan, dirinya telah memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejagung.
"Pertanyaan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena ini memang harus aturannya, secara khusus yang terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan, sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia," pungkasnya.
Sejumlah Tersangka
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 5 orang seagai tersangka. Adapun tersangka yang baru ditetapkan pada Senin, 6 Februari 2023 yakni Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023,” tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).
Adapun peran Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
“Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” jelas Ketut.
Begitu juga tersangka Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. "Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement