Liputan6.com, Jakarta - Emiten batu bara milik pengusaha Garibaldi Thohir alias Boy Thohir, PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham maksimal Rp 4 triliun. Aksi korporasi tersebut ditopang oleh kas internal Perseroan.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Rabu (15/2/2023), pembelian kembali saham akan dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 2/2013 dan SEOJK No. 3/2020, di mana jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen dari modal disetor Perseroan.
Advertisement
Kemudian, buyback saham akan dilakukan secara bertahap dalam periode tiga bulan terhitung sejak 15 Februari 2023. Untuk itu, periode buyback saham dimulai dari 15 Februari 2023 sampai dengan 15 Mei 2023.
Jika dana yang dialokasikan untuk pembelian kembali saham Perseroan telah habis dan atau jumlah saham yang akan dibeli kembali telah terpenuhi, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi terkait dengan penghentian pelaksanaan pembelian kembali saham.
"Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan memberikan pengaruh negatif terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan karena saldo laba dan arus kas Perseroan yang tersedia saat ini sangat mencukupi untuk kebutuhan dana pelaksanaan pembelian kembali saham," tulis Manajemen Perseroan, ditulis Rabu (15/2/2023).
Dengan posisi dan kinerja keuangan Perseroan yang solid saat ini, Perseroan berkeyakinan bahwa buyback saham tidak memberikan dampak buruk terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan di masa mendatang.
"Jika Perseroan menggunakan seluruh anggaran yang dicadangkan untuk pembelian kembali sahamtersebut sebesar jumlah maksimum, maka jumlah aset dan 3kuitas Perseroan akan berkurang sebanyak‐banyaknya Rp4 triliun," tulisnya.
Adapun, buyback saham akan menggunakan dana dari kas internal karena saat ini Adaro Energy Indonesia memiliki permodalan dan arus kas yang baik dan cukup untuk membiayai seluruh kegiatan usaha dan operasional, belanja modal Perseroan serta buybacj saham Perseroan.
Buyback Saham Adaro
Perseroan berharap dengan dilaksanakannya aksi korporasi ini akan memberikan tingkat pengembalian yang baik bagi pemegang saham serta meningkatkan kepercayaan investor sehingga harga saham Perseroan dapat mencerminkan kondisi fundamental Perseroan yang sebenarnya.
"Perseroan akan melakukan pengalihan saham atas hasil pembelian kembali saham dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang‐undangan yang berlaku, khususnya POJK No. 2/2013," tulisnya.
Sebagai catatan, pada 2022, Perseroan telah melakukan buyback saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berdasarkan POJK 2/2013. Periode pembelian kembali saham tersebut dilakukan dalam 4 kali masa perpanjangan dengan periode yang terakhir adalah 16 September 2022-16 Desember 2022.
Pada periode sebagaimana dimaksud, Perseroan telah melakukan pembelian kembali saham sebesar 1.000.000.000 atau 1 miliar lembar saham atau 3,13 persen dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Advertisement
Strategi Adaro Energy Indonesia Perkuat Bisnis Pengolahan Aluminium
Sebelumnya, PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) mengumumkan penandatanganan perjanjian pengambilan saham bersyarat oleh anak perusahaan pada 20 Desember 2022.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Jumat (23/12/2022), PT Kaltara Power Indonesia (KPI), perseroan terbatas yang 99,99 persen sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh perseroan menandatangani perjanjian pengambilan saham bersyarat dengan PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) pada 20 Desember 2022.
Berdasarkan perjanjian itu, KPI akan menerbitkan 23.694 saham baru dengan nilai nominal sebesar USD 23,69 juta atau setara Rp 343,56 miliar. Saham itu akan diambil bagian seluruhnya oleh CITA sebagai pemegang saham yang tidak terafiliasi.
“Dana yang diperoleh dari penerbitan saham tersebut akan digunakan oleh KPI untuk perancangan, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan unit pembangkit listrik milik KPI yang akan digunakan untuk menunjang kebutuhan listrik proyek smelter aluminium milik Kalimantan Aluminium Industry (KAI),” tulis perseroan dalam keterbukaan informasi BEI.
Adapun proyek smelter milik KAI tersebut terletak di Kalimantan Industrian Park Indonesia, Bulungan, Kalimantan Utara.
Selain itu, PT Kalimantan Aluminium Industry (KAI), perseroan terbatas yang 99,99 persen sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh perseroan melakukan penandatangan perjanjian pengambilan saham bersyarat dengan Aumay Mining Pte Ltd (Aumay) dan PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) pada 20 Desember 2022.
Berdasarkan perjanjian, KAI akan menerbitkan 925.748 saham baru senilai Rp 925,74 miliar atau setara AS$ 59,65 juta yang akan diambil bagian oleh Aumay sebanyak 595.124 saham baru senilai Rp 595,12 miliar. Setelah pengambilan saham ini, Aumay akan memiliki 22,5 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh KAI.
Gandeng CITA Mineral
Kemudian CITA sebanyak 330.624 senilai Rp 330,62 miliar atau setara AS$ 21,30 juta, setelah dilakukannya pengambilan saham ini, CITA akan memiliki 12,5 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh KAI.
“Dana yang diperoleh dari penerbitan saham tersebut akan digunakan oleh KAI untuk perancangan, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan smelter aluminium dengan kapasitas hingga 2 juta ton per tahun milik KAI yang berlokasi di Kalimantan Industrial Park Indonesia, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
“Transaksi ini akan mendukung kegiatan operasional serta kelangsungan usaha perseroan dengan memperkuat kebutuhan pendanaan dan pengembangan bisnis anak perusahaan perseroan di bidang pengolahan aluminium dan pembangkit tenaga listrik,” tulis perseroan.
Perseroan menyatakan tidak ada dampak yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan.
Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, bukan merupakan Transaksi Afiliasi, serta tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Advertisement