Liputan6.com, Jakarta Sidang dengan agenda pembacaan vonis Bharada E alias Richard Eliezer digelar hari ini, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Meski demikian, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap hukuman pria itu diperingan karena telah mengaku bersalah dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Advertisement
"Untuk dibebaskan sih agak sulit ya, karena ini kan pembunuhan, merampas nyawa orang lain. Tetapi untuk kita memohon diperhatikan dia sebagai Justice Collaborator atau sebagai pihak yang berpihak kepada penegak hukum," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Hal ini senada dengan apa yang dikatakan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu. Ia meminta majelis hakim memperhatikan status Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC).
Edwin menyampaikan keberadaan Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) menguntungkan penyidik, jaksa dan hakim karena membuat terang peristiwa.
"Tanpa keberadaan Richard kita tidak akan menyaksikan Ferdy sambo sebagai tersangka, tidak akan pernah tahu Ferdy sambo sebagai pelaku utama dan tidak pernah terungkap adanya Obstruction of Justice," ujar Edwin.
Kejujuran Richard Eliezer di persidangan memang membantu hakim menguak kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, dkk. Meski demikian, sosok Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator telah membagi masyarakat menjadi dua kubu: kubu yang berharap hukuman Richard diperingan karena sikap jujurnya dan kubu yang ingin Richard tetap dihukum seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa seseorang.
Pantauan Citizen6-Liputan6.com, warganet juga mengemukakan pro dan kontra mereka di media sosial terhadap tuntutan hukuman terhadap Richard Eliezer. Berikut beberapa di antaranya:
Respons warganet
Kubu pro terhadap Richard Eliezer
"Ada 2 pasal yg bisa membebaskan saudara Richard Eliezer Pasal 48 KUHP terkait dengan adanya daya paksa (dipaksa/pemaksaan) dan Pasal 51 KUHP terkait relasi kekuasaan (atas perintah pimpinan kepada bawahan). Semoga aja bebas ya Ichad krna sudah membela keadilan," cuit @usnbigwinx.
Kubu kontra terhadap Richard Eliezer
Advertisement
Ini Isi UU Perlindungan Saksi dan Korban yang Bisa Jadi Pertimbangan Hakim Ringankan Vonis Richard Eliezer
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengatakan majelis hakim diminta memperhatikan statusnya Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC).
Edwin mengatakan pemidanaan seorang JC diatur tersendiri di dalam Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014. Ada tiga hukuman yang bisa dijatuhkan kepada Bharada E.
"Itu bukan mau LPSK, itu perintah undang-undang. Tinggal lihat pidananya; pidana percobaan, pidana bersyarat khusus atau dipidana paling ringan diantara terdakwa lainnya. Itu sah karena undang-undang menyebut itu," kata dia.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 Perlindungan Saksi dan Korban pasal 10 A, ayat 3 adalah:
(3) Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. keringanan penjatuhan pidana; atau
b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
Pengakuan Bharada E menguntungkan jaksa, hakim, dan penyidik
Edwin menyampaikan keberadaan Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) menguntungkan penyidik, jaksa dan hakim karena membuat terang peristiwa.
"Tanpa keberadaan Richard kita tidak akan menyaksikan Ferdy sambo sebagai tersangka, tidak akan pernah tahu Ferdy sambo sebagai pelaku utama dan tidak pernah terungkap adanya Obstruction of Justice," ujar Edwin.
Edwin mengatakan, sudah selayaknya Bharada E mendapatkan pidana paling ringan di antara terdakwa lainnya. Sebagaimana diatur di dalam undang-undang. Hal ini, juga untuk memberikan kepastian jaminan hukum kepada seorang yang berstatus sebagai justice collaborator
"Jadi soal bahwa Bharada E terbukti terlibat pada perkara pembunuhan berencana, terbukti atau salah satu eksekutor itu satu hal yang tidak sepenuhnya mengabaikan bantuan dari Richard juga sebagai justice collaborator," ujar Edwin.
"Tapi harus dilihat bahwa terbuktinya peristiwa itu karena kontribusi dari Bharada E sebagai justice collaborator. Nah dalam konteks itulah negara merumuskan dalam undang-undang bahwa seorang yang berstatus yang sudah membantu pengungkapan perkara akan diberikan reward," dia menambahkan.
Advertisement