VIDEO: Kuat Ma'ruf Beri "Metal" Sign Usai Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kuat langsung mengajukan banding dengan alasan ia tak terlibat dalam perencanaan.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 15 Feb 2023, 12:35 WIB

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kuat langsung mengajukan banding dengan alasan ia tak terlibat dalam perencanaan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya