Kejujuran dan Keberanian Richard Eliezer Berbuah Manis

Sejak masih dikawal oleh pengacara Deolipa Yumara, Richard Eliezer menyatakan diri siap menjadi justice collaborator alias saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

oleh Nila Chrisna YulikaFachrur Rozie diperbarui 28 Feb 2023, 13:29 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (15/2/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Persidangan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai setelah Majelis Hakim PN Jaksel memvonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Sementara kasus obstruction off justice dalam perkara ini masih akan berlangsung di PN Jaksel.

Bharada E sempat menangis mendengar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan vonis terhadap dirinya. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara.

Banyak hal meringankan yang ditunjukkan Bharada E dalam kasus ini. Salah satunya Bharada E bersikap konsisten membongkar kasus yang menyebabkan dirinya jadi pesakitan.

Sejak masih dikawal oleh pengacara Deolipa Yumara, Richard Eliezer menyatakan diri siap menjadi justice collaborator alias saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum. Adalah keterangan Bharada E yang dipakai tim penyidik dan jaksa penuntut umum dalam mengungkap skenario tembak menembak yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sejak saat itu Richard juga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Meski demikian, sejak saat itu juga Richard mulai dipojokkan melalui kesaksian Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi cs.

LPSK dan tim kuasa hukum Richard pun langsung meminta hakim untuk memisahkan persidangan Bharada E dengan terdakwa lainnya, termasuk Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Bahkan, saat rekontruksi kejadian di kediaman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rumah Saguling, Jakarta Selatan, Bharada E tak dipertemukan dengan Ferdy Sambo. Saat adegan Ferdy Sambo memanggil Richard sebelum eksekusi, saat itu peran Richard diambil alih oleh pemeran pengganti.

Melihat konsistensi Richard membongkar perkara ini, LPSK dan beberapa lembaga lainnya bersurat ke PN Jaksel agar hukuman Bharada E selaku pembongkar kasus ini diringankan.

Keberanian Bharada E mengungkap kejahatan dari Ferdy Sambo yang tak lain adalah atasannya di Polri ini berbuah manis. Meski hakim menyatakan Bharada E bersalah dan meyakinkan melakukan penembakan terhadap Brigadir J, namun hakim menjatuhkan vonis yang ringan.

Selain menerima status JC Bharada E, hakim juga menyebut Richard bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya dikemudian hari. Richard juga disebut menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya.

Tak hanya itu, hal yang meringankan lainnya yang menjadi pertimbangan hakim adalah keluarga Yosua selaku korban telah memaafkan perbuatan Richard.

Sementara hal yang memberatkan Richard Eliezer yakni tidak menghargai hubungan karib dengan Yosua.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).


Tuntutan Jaksa yang Berat

Sejumlah pendukung terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersorak usai sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2022). Sebelumnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Tuntut 12 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan.

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama,” tutur dia.

Sebelum menuntut, jaksa menyampaikan hal-hal pertimbangan putusan 12 tahun penjara. Jaksa menilai, Bharada E merupakan eksekutor yang akibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.

"Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.

Jaksa juga menilai, Richard Eliezer dianggap telah menimbulkan duka terdalam bagi keluarga korban Brigadir J. Tak hanya itu, perbuatan ia juga dianggap menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Adapun Richard Eliezer berperan sebagai Justice Collaborator dalam kasus ini. Ia melalui kuasa hukumnya saat itu Muhammad Boearhanuddin pada 8 Agustus 2022 mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya