Hakim Sebut Richard Eliezer Terbukti Bersalah Bunuh Yosua, tapi Bukan Pelaku Utama

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 15 Feb 2023, 14:02 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memberi salam sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer menembak ke Brigadir J sebanyak 5 kali. Bagian tubuh Brigadir J adalah bagian Dada dan lengan. Lima tembakan yang dilesatkan oleh Bharada E, dua peluru yang mengenai Brigadir J. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Manado - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (15/2/2023). Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara. 

Meski begitu, hakim dalam sidang menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.

Simpulan tersebut dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Richard Eliezer, seperti menjawab, 'Siap, Komandan' ketika diperintahkan untuk menembak Yosua, serta menembak Yosua tepat di dada kiri, tempat jantung berada.

"Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia," kata Alimin.

Selain itu, Alimin juga menyatakan bahwa unsur-unsur lainnya telah terpenuhi, khususnya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain.

Meskipun demikian, majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.

Alimin menjelaskan, Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Alimin.

 


Ibunda Ucapkan Terima Kasih

Atas vonis tersebut, kedua orangtu Richard Eliezer Sunandag Yunus Lumiu dan Rineke Alma Pudihang, yang menyaksikan sidang dari rumahnya di Manado mengucapkan syukur kepada Tuhan.

"Terima kasih untuk semua dukungan dan doa keluarga yang ada di Manado dan teman-teman semua, Tuhan berkati torang semuanya," kata Rineke.

Rineke juga mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim dan seluruh pemerintah RI, yang sudah memberikan rasa keadilan kepada Richard Eliezer.

"Kalau saya di sana saya kan peluk dia gak akan lepaskan dia," kata Rineke.

"Mama tahu adek melakukan semua ini karena kebenaran, keberanan itu akan menang itu yang kita pegang," katanya lagi.

Pihak keluarga juga berterimakasih kepada keluarga almarhum Yosua yang sudah menerima permintaan maaf Eliezer, sehingga menjadi hal yang meringankan hukuman. 

"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada keluarga almarhum Yosua, yang sudah menerima permintaan maaf Ichad. Saya merasakan apa yang dirasakan ibu rostian, karena kita sama-sama ibu," katanya.

"Kami berharap keadlian ini berlaku untuk semua orang," katanya lagi.

Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya