Liputan6.com, Jakarta - Richard Eliezer alias Bharada E telah diganjar vonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (15/2/2023).
Adapun Bharada E merupakan satu dari tujuh tersangka yang terlibat kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Advertisement
Bertindak sebagai mantan ajudan Ferdy Sambo, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya dikemudian hari," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan ini jauh lebih ringan daripada vonis Kuat Ma'ruf dan Rizky Rizal, dimana keduanya diganjar penjara selama 15 tahun dan 13 tahun.
Pembacaan vonis Bharada E pun menyedot perhatian warga Twitter. Pantauan Tekno Liputan6.com, keyword Richard Eliezer sudah dicuitkan sebanyak 12 ribu kali.
Keyword terkait persidangan Rizal Eliezer, seperti Bharada E, Justice Collaborator, Hakim, Kejujuran, Icad, hingga Brigadir J sudah masuk trending topic di Twitter.
"Tuhan tidak pernah tidur✨ Dia berani memberikan kejujuran dan keberanian selama dipersidangan. Akhirnya nangis liattnya 😭," twit @itsm****.
"Kejujuran masih berlaku di indonesia tercinta 🤣," jelas @7dr****
"Akhirnya ayang Richard Eliezer bisa bernafas lega buah dari kejujuran memng akan selalu berbuah manis," tulis @Moodbacot_
"Terharu pas liat vonisnya Icad. Pas awal-awal ikutin udah suudzon sama pak hakim, kayaknya mau jujur apa engga gabakalan ngaruh. Dan hari ini huaaaaa 🥺. ((dari aku yang menjunjung no 1 kejujuran)," kata @nuyu**** di media sosial milik Elon Musk itu.
"Merinding. the real mujizat Tuhan nyata dari hasil kejujuran. semoga tunangan nya masih siap menunggu 🥺," jelas @eva****
"1 tahun 6 bulan rasanya terlalu rendah untuk seorang eksekutor walaupun dia justice collaborator😌," cuit @fauzan****
"Pikiran tiap orang beda. masnya mgkin berspekulasi icad ngaku krn "viral"sekalipun ga viral, klo emg orgnya tipe yg jujur & mau diajak kerjasama ya dia pasti jujur. ga cuma publik doang yg mendesak dia buat ngaku, tp emg dari rasa bersalah, keluarganya, ph, keluarga korban, dll," kata @htt****
"Gw sih mendukung icad karena 1) keluarga almarhum sudah terlebih dulu memaafkan 2) pendapat ahli hukum yang mendukung vonis ringan dan menurut gw 2 itu udah valid wkwkwk buat apa lu orang ngerasa "mixed feelings".... yang penting rasa keadilannya ada buat keluarga korban," tulis @songof**** di media sosial Twittter.
Hakim Kabulkan Justice Collaborator Richard Eliezer
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono nyatakan, Bharada E dinyatakan layak menerima reward atas tindakan mengungkap kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J secara terang-benderang.
"Kejujuran keberanian dan keteguhan terdakwa dengan risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi dan pelaku yang telah bekerjasama atau JC serta berhak mendapatkan penghargaaan," kata Alimin di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Alimin menerangkan, fakta persidangan telah menunjukkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah membuat terang hilangnya nyawa Yosua dengan keterangan yang jujur konsisten logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada.
"Sehingga sangat membantu perkara aquo terungkap meskipun untuk itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya melihat terdakwa praktis berjalan sendirian," kata Alimin.
Advertisement
Terdakwa Telah Mengetahui Perbuatannya
Alimin menerangkan, terdakwa telah mengetahui perbuatannya sangat jahat menyadari, menyesal dan meminta maaf pada keluarga korban Yosua.
"Selanjutnya berbalik 180 derajat melangkah maju memperbaiki kesalahan meskipun harus melewati jalan terjal berisiko demi kebenaran. Hal itu telah terdakwa Richard tunjukan sebagai bentuk pertobatan," kata dia.
Dalam pertimbangan JC, majelis hakim turut mempertimbangkan amicus curae atau sahabat pengadilan terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dari berbagai pihak antar lain Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Ikatan Fakultas Hukum Universitas Trisaksti, Farida law office.
Pada pokoknya menyatakan kejujuran dan keberanian merupakan kunci keadilan bagi semua oleh karenanya mohon agar kejujuran terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mendapat penghargaan sebagaimana mestinya.
Ini yang Meringankan Richard Eliezer
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ada sejumlah hal yang meringankan hukuman anak buah Ferdy Sambo itu.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya dikemudian hari," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Selain itu, Bharada E disebut menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Keluarga korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah memaafkan perbuatannya," jelas hakim.
Advertisement