Liputan6.com, Jakarta - Terjadi perdebatan di Twitter pada Rabu siang, 15 Februari 2023, terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Menurut segelintir warganet, hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan untuk pria yang akrab disapa Icad terlalu ringan.
Advertisement
Meski memperoleh justice collaborator, bagaimana juga Richard Eliezer adalah pembunuh Brigadir J atau Nofriyansah Yoshua Hutabarat.
Seperti yang dikicaukan akun @dazz*****, hukuman untuk Richard Eliezer yang dipenjara 1 tahun 6 bulan terlalu ringan.
"Sekalipun dia justice collaborator, satu hal yang tak bisa dibantah bahwa dia yang menembak almarhum Yoshua," tulisnya.
Hal senada dikicaukan akun Ini Bukan Aku yang menyebut memang Richard Eliezer berstatus justice collaborator dan kooperatif selama persidangan, tapi hukuman 1 tahun 6 bulan terlalu sedikit.
"Bagaimana juga kan dia tetap eksekutor. Iya, setuju kalau dia enggak dapat hukuman mati atau seumur hidup, tapi ya paling enggak 5 tahunan, lah. Tapi ini? Hah? 1 tahun 6 bulan? Kata ku ini kedikitan," kicaunya.
Kicauan itu pun memperoleh respons dari akun @cok**** yang mengatakan,"Saya juga berpikir begitu. Saya tahu dia ditekan buat melakukan kejahatan, tapi mau bagaimana pun itu tetap salah gitu loh.".
Bahkan, ada warganet yang terang-terangan mengatakan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Richard Eliezer alias Bharada E tidak adil.
"Gila saja! Dia ngebunuh orang loh itu. Dia melakukan itu dengan sadar, meski dia mau kerjasama dengan jaksa, tapi tetap dia pembunuh di kasus ini," tulis akun @choco******
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. Seketika suasana di ruang persidangan di PN Jaksel pada Rabu, 15 Februari 2023, menjadi riuh.
"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso yang juga menjatuhkan vonis mati Ferdy Sambo.
Sebelumnya, pria yang dikenal dengan panggilan Bharada E dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menjatuhkan pidana selama itu untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat.
Advertisement
Hakim Kabulkan Justice Collaborator, Richard Eliezer Dianggap Berani dan Sudah Bertobat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono menyatakan bahwa Bharada E dinyatakan layak menerima reward atas tindakan mengungkap kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J secara terang-benderang.
"Kejujuran keberanian dan keteguhan terdakwa dengan risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi dan pelaku yang telah bekerjasama atau JC serta berhak mendapatkan penghargaaan," kata Alimin.