Modus Kuncen Kawasan Wisata Situ Bagendit Jual Ganja Berkedok Pengobatan

Khusus kasus penanaman ratusan tanaman ganja yang berhasil diungkap di kawasan Wisata Situ Cangkuang Garut, tersangka AC yang berprofesi sebagai kuncen atau orang pintar, sengaja menjual daun terlarang itu dengan dalih pengobatan.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 16 Feb 2023, 01:00 WIB
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro didampingi Kasatnarkoba dan Wakapolres Garut tengah memberikan penjelasan kepada wartawan dalam rilis kasus di Kantornya, Rabu (15/2/2023). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resort (Polres) Garut, Jawa Barat akhirnya meringkus AC (44), tersangka kasus pengedar ganja yang berhasil diungkap di kawasan wisata Situ Bagendit, Leles, sekitar tiga pekan lalu.

"Teknisnya seperti itu (mengobati orang sakit), dijual antara Rp200 ribu sampai Rp1 juta," ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Jimmy Sihite, dalam rilis kasus pengungkapan kejahatan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang di Mapolres Garut, Rabu (15/2/2023).

Jimmy mengatakan dalam kurun waktu satu bulan terakhir sejak pertengahan Januari hingga pertengahan Februari ini, ada 11 kasus yang berhasil diungap penyidik satuan narkoba Polres Garut.

"Ada 16 tersangka yang berhasil kami amankan, mereka menyimpan dan mengedarkan, TKP-nya dari berbagai tempat termasuk pelaku dari berbagai macam profesi," kata dia.

Khusus kasus penanaman ratusan tanaman ganja yang berhasil diungkap di kawasan Wisata Situ Cangkuang Garut, tersangka AC yang berprofesi sebagai kuncen atau orang pintar, sengaja menjual daun terlarang itu dengan dalih pengobatan.

"Dia menjual langsung, termasuk dijual untuk bahan pengobatan," kata dia.

Total sebanyak 100 pohon ganja lebih berhasil diamankan, termasuk ratusan bibit ganja yang ditanam dalam media tanam gelas bekas minuman mineral. "Yang dalam bentuk pot itu pengembangan dari kasus sebelumnya," kata dia.

Walhasil dalam pengungkapan selama sebulan terakhir, total sebanyak 4.000 lebih butir obat keras terlarang, kemudian 43 butir psikotropika, sebanyak 105,35 gram tembakau sintetik dan 35 gram jenis sabu berhasil disita petugas.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pengungkapan belasan kasus narkotika tersebut, merupakan bentuk keseriusan Polres Garut dalam menekan penyebaran barang haram tersebut di masyarakat.

"Dampaknya sangat kuat sekali masyarakat yang bisa kita selamat, ada sekitar 130 ribuan masyarakat yang akan terdampak," dia mengingatkan.

Rio mengimbau masyarakat Garut untuk meninggalkan barang tersebut, termasuk mencoba, hingga akhirnya terjerumus menjadi korban peredaran jaringan narkotika.

"Tolong berhenti menggunakan, berhenti mengedarkan narkotika dan psikotropika apa pun itu," kata dia.

Tidak hanya itu, lembaganya menyatakan perang terhadap seluruh bentuk praktik peredaran narkotika. "Kalau masih ada (peredaran) akan kami kejar sampai kapan pun, di mana pun, nawaitu kami menyelamatkan seluruh anak bangsa di Garut ini," dia menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya