Kronologi Dugaan Pencabulan Ketua Demokrat Probolinggo terhadap Karyawatinya, Berawal dari Belanja Sapu

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo Dedi Riyawan (DR) ditahan polisi atas dugaan pencabulan terhadap karyawatinya pada 8 Februari 2023 lalu.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 15 Feb 2023, 20:06 WIB
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo berinisial DR. (Istimewa)

 

Liputan6.com, Probolinggo - Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo Dedi Riyawan (DR)  ditahan polisi atas dugaan pencabulan terhadap karyawatinya pada 8 Februari 2023 lalu.

Peritiwa bermula saat itu sekitar pukul 16.30 Wib, Dedik menjemput korban PTS (20) warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. di rumahnya, kemudian mengajak korban ke Pasar Gotong Royong Kota Probolinggo, dengan mengendarai mobil tersangka.

Setelah berbelanja sapu dan alat mengepel, keduanya kemudian Kembali ke mobil tersangka. Sewaktu perjalanan menuju usaha kuliner milik tersangka itulah, korban akhirnya menjadi pelampiasan nafsu tersangka.

Tepat saat melintas di jalan Suroyo Kota Probolinggo, tersangka Dedik berupaya memegang pergelangan tangan korban, lalu ditepis oleh yang bersangkutan. Akan tetapi tersangka kembali mencoba melakukan pencabulan korban, dengan memasukan tanganya kebalik baju korban dan meremas bagian vitalnya

Mendapat perlakuan demikian, korban pun kemudian meminta tersangka menghentikan mobilnya. Lalu korban keluar, dan langsung pulang ke rumahnya dengan menaiki becak. Setiba di rumahnya itu, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga, sampai akhirnya berujung laporan ke pihak kepolisian.


Kapolres Benarkan

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani (kiri) berikan keterangan terkait kasus pencabulan dalam Konfrensi Pers (Istimewa)

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani membenarkan, pihaknya telah melakukan penahanan. Dimana setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, baik terhadap pelapor maupun terlapor.

“Merujuk pada hasil visum pelapor yang mengarah pada kuat, adanya tidak pencabulan yang dialami pelapor atau korban. Dan tersangka sendiri sudah kami tahan sejak Kamis 9 Februari 2023,”katanya

Kapolres menyebut, dari dasar laporan korban dan pemerisaan sejumlah saksi termasuk tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

“Ancaman hukumanya itu 9 tahun kurungan penjara,”pungkasnya

 

Infografis Daftar Penyedia Layanan Konsultasi Korban Kekerasan Seksual. (Trisyani/Liputan6.com)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya