Mahfud Md Nilai Hakim Objektif soal Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Menko Polhukam Mahfud Md menilai, putusan ini memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

oleh Winda Nelfira diperbarui 15 Feb 2023, 15:12 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memberi salam sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer menembak ke Brigadir J sebanyak 5 kali. Bagian tubuh Brigadir J adalah bagian Dada dan lengan. Lima tembakan yang dilesatkan oleh Bharada E, dua peluru yang mengenai Brigadir J. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menilai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah objektif dalam menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Terkait vonis ini, Mahfud Md merasa bahagia karena Indonesia masih punya hakim-hakim yang nasionalis.

"Oh iya bagus saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik yang muncul adalah akomodasi terhadap publik, common sense rasa keadilan masyarakat, sehingga hakim itu bisa mengemukakan semua pendapat," kata Mahfud ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai, narasi yang disampaikan hakim tersusun rapi dalam format modern. Sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada masyarakat untuk dicerna. Kendati demikian, dia menegaskan tak memihak siapapun.

"Oleh sebab itu kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu saya tidak ingin berpihak tapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," kata Mahfud Md.

Lebih lanjut, Mahfud turut memuji kejaksaan karena konstruksi-konstruksi hukum yang dibuat memudahkan majelis hakim dalam membuat kesimpulan dan memutus perkara.

"Cuma pak hakim memberikan tambahan-tambahan selipan pendapat baru kemudian beri kesimpulan sendiri tidak apa-apa jaksa itu sukses juga. Kalau ndak ada kejaksaan yang berhasil menyusun konstruksi seperti itu hakin ga bisa berbuat apa-apa," jelas dia.

 


Mahfud Puji Hakim Bisa Keluar dari Tekanan Publik

Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi vonis ringan Richard Eliezer di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Saat ditanyai perihal vonis hakim terhadap Bharada E yang dinilai sebagian pihak terlalu rendah, Mahfud Md menolak berkomentar banyak.

Dia hanya kagum pada hakim yang mampu keluar dari tekanan opini publik terhadap jalannya persidangan kasus tersebut.

"Oh kalau itu saya tidak memihak, saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau mempengaruhi. Gitu aja bahwa itu putusannya bisa setuju bisa tidak terserah aja nanti kan ada prosesnya," kata Mahfud memungkasi.

Infografis Upaya Kuasa Hukum Usai Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya