Mahfud Tepuk Tangan Richard Eliezer Divonis Ringan, Beri Pujian untuk Hakim

Mahfud Md menyaksikan sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E, melalui siaran langsung televisi. Dia pun langsung tepuk tangan saat majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Feb 2023, 15:27 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyaksikan sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E, melalui siaran langsung televisi. Dia pun langsung tepuk tangan saat majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer.

"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer," kata Mahfud usai menyaksikan sidang vonis Richard Eliezer, sebagaimana dilihat dari Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2/2023).

Dia memuji majelis hakim yang memiliki keberanian dan bersikap objektif dalam menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer. Pasalnya, kata Mahfud, majelis hakim membaca seluruh fakta persidangan baik yang mendukung maupun memojokkan Richard Eliezer.

Tak hanya itu, dia menyebut majelis hakim juga mendengarkan suara-suara masyarakat. Namun, tak terpengaruh dengan rongrongan-rongrongan berbagai pihak dalam menjatuhkan vonis.

"Sehingga dia (majelis hakim) saya lihat putusannya menjadi sangat logis. Tentu menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif juga," ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai keputusan majelis hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J sangatlah hebat. Mahfud pun menyampaikan terima kasihnya kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus ini hingga akhir.

"Saya bersama masyarakat tentu saja yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini berterima kasih kepada hakim, kepada jaksa yang sungguh sangat serius juga sudah bagus," pungkas Mahfud.


Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer usai membacakan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Duplik disampaikan usai nota pembelaan mereka atau pledoi dijawab oleh jaksa atau replik pada pekan lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Dalam kasus ini, Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," kata hakim.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Salah satu hal yang meringankan ialah permohonan maaf Richard Eliezer kepada keluarga korban Brigadir J telah diterima. Hal ini disampaikan oleh Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono.

"Hal meringankan, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Alimin.


Status Justice Collaborator

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo yang telah mengabdi sejak 2013. Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kapolres Brebes. Eliezer sendiri, bertugas di Brebes sebagai Satlantas Polres Brebes. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain itu, hal meringankan lainnya yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman ialah Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Kemudian, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Berikutnya, terdakwa belum pernah dihukum. Selanjutnya, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatan di kemudian hari.

"Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak ada menggulangi lagi," ujar Alimin.

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan yakni berkaitan dengan hubungan pertemanan antara korban dan terdakwa.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar hakim.

Infografis Upaya Kuasa Hukum Usai Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya