Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (15/3/2023).
Berdasarkan pleidoi yang dibacakan pada sidang beberapa waktu lalu, Richard pernah mengikuti 4 kali tes Bintara Polri. Namun, keinginannya menjadi polisi baru terkabul ketika lulus tes Tamtama pada 2019 lalu.
Baca Juga
Advertisement
Selama menunggu pengumuman kelulusan, Richard ternyata sempat bekerja sebagai sopir di sebuah hotel di Manado, Sulawesi Utara. Richard beralasan, pekerjaannya itu dilakukan semata-mata untuk membantu perekonomian orang tunya.
"Karena saya tahu untuk menjadi anggota Polri tidaklah mudah bagi saya tetapi saya terus berusaha," kata Richard ketika membacakan pleidoi 25 Januari 2023 lalu.
Setelah dinyatakan lulus Tamtama, pada 30 Juni 2019 Richard meninggalkan kota kelahirannya Manado, kemudian melanjutkan pendidikan di Pusdik Brimob, Watukosek, Pasuruan, Jawa Timur.
Pada Maret 2020, Richard dinyatakan lulus dan langsung masuk dalam Satgas Operasi Tinombala. Selama 7 bulan di Poso, Sulawesi Tengah, Richard Eliezer kemudian mendapat tugas mengamankan Pilkada di Manokwari, Papua Barat pada Desember 2020.
"Kemudian penugasan SAR evakuasi Sriwijaya air SJ182 pada Januari 2021 dan saya bertugas di Cikeas, Jawa Barat di Resimen 1 Pelopor Januari hingga Agustus 2021 dan aktif mengikuti kegiatan sosial di kesatuan Resimen 1 Pelopor. Juga menjadi gitaris di gereja Resimen 1 Pelopor dan bulan September 2021 saya dipercaya menjadi pelatih Vertical Rescue Resimen 1 Pelopor untuk melatih anggota untuk kesiapan menjadi Tim SAR jika di perlukan," tutur Richard Eliezer.
Pada September 2021, Richard Eliezer dipanggil menghadap pimpinannya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ternyata, ia mendapat tugas baru, yakni menjadi pengawal sekaligus driver dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, yang ketika itu dijabat Irjen Ferdy Sambo.
Namun, baru beberapa bulan mengawal Ferdy Sambo dan keluarga, Richard malah terseret kasus hukum. Ia terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir, yang tak lain adalah rekan kerjanya di rumah Ferdy Sambo.
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan.
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama,” tutur dia.
Advertisement