Liputan6.com, Jakarta - Park Min Young dikabarkan telah diperiksa oleh Kejaksaan Distrik Seoul, pada Senin (13/2/2023) terkait kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh mantan kekasihnya yang bernama Kang Jong Hyun.
Pihak agensi Park Min Young, Hook Entertainment, membenarkan kabar ini. Bintang drakor What's Wrong With Secretary Kim ini telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dengan kooperatif.
Pihak agensi juga buka suara soal isu Park Min Young telah dicekal bepergian ke luar negeri setelah menjalani pemeriksaan.
"Park Min Young dengan patuh memenuhi panggilan kejaksaan untuk penyelidikan sebagai saksi biasa dan kami mengkonfirmasi bahwa dia saat ini tidak dilarang meninggalkan negara," ungkap Hook Entertainment dikutip dari Soompi, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga
Advertisement
Maaf
Dalam pernyataan berikutnya, pihak agensi menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan terkait Park Min Young yang telah membuat khawatir para penggemarnya.
"Kami minta maaf karena menyampaikan kabar buruk di masa sulit dan minta maaf atas keterlambatan kami menanggapi persoalan ini," ujar Hook Entertainment.
Advertisement
Alasan Pemeriksaan
Sebelumnya, The Korea Times memberitakan bahwa Park Min Young diperiksa pada Senin pekan ini, setelah jaksa menemukan nama sang aktris di daftar akun bank yang melakukan transaksi convertible bond di Bithumb.
Jaksa melakukan pemeriksaan untuk menemukan kemungkinan apakah ia terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan sang mantan.
Pemeriksaan Lanjutan?
Jaksa juga mencari tahu apakah sang aktris mendapatkan keuntungan materil dari transaksi ilegal yang dilakukan oleh perusahaan Kang Jong Hyun, maupun rekanannya.
Saat ini, jaksa masih mempertimbangkan apakah Park Min Young perlu diinvestigasi lebih lanjut. Sementara itu, Park Min Young dilaporkan membantah dirinya terlibat dalam semua perbuatan ilegal mantannya ini.
Advertisement