Liputan6.com, Jakarta Sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat menarik perhatian banyak orang. Tak terkecuali Yama Carlos yang memilih hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk mendengarkan vonis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang.
Yama Carlos mengaku merinding melihat langsung suasana sidang vonis Richard Eliezer Pudihang. Terlebih saat melihat antusiasme masyarakat yang didominasi "emak-emak" yang datang untuk memberikan dukungan kepada Richard.
"Sebentar ya, whooo. Sumpah tadi saya merinding ya, oma-oma, ibu-ibu. Jadi tadi kami semua kan menunggu di pintu utama yang hanya melihat Ichad dari TV besar. Itu semua oma-oma tumpang tangan semua, pas di mukanya Ichad," ungkap Yama Carlos di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Berusaha mendengar angkanya berapa, sudah enggak bisa kedengaran. Yang saya dengar cuma ungkapan sukacita dan melihat muka Ichad menahan nangis," sambungnya.
Baca Juga
Advertisement
Ungkapan Senang
Yama Carlos turut senang mendengar vonis ringan yang dijatuhkan kepada Richard. Setidaknya, Richard dapat kembali menjalani karier yang dia banggakan sebagai anggota kepolisian.
"Intinya ya bebaslah dia, dapat vonis yang ringan. Pas saya konfirmasi, Puji Tuhan, di bawah 2 tahun. Artinya, Ichad masih bisa melanjutkan karier sebagai anggota Brimob yang sangat dia banggakan," ujarnya.
Advertisement
Bukti Masih Ada Keadilan di Negeri Ini
Yama menilai, vonis terhadap Richard ini menjadi bukti bahwa masih ada keadilan di negeri ini. Sebab, Richard merupakan justice collaborator (JC) yang membuat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat menjadi terang benderang.
"Ya, ini keadilan itu masih ada. Bapak hakim yang terhormat berani mengambil keputusan, ternyata gerakan tangan Tuhan itu pemenangnya," imbuhnya.
Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dalam vonis ini, majelis hakim memberikan pertimbangan yakni hal-hal yang memberatkan adalah adanya hubungan personal yang tidak digubris antara Bharada E dengan Brigadir J.
Sementara untuk pertimbangan meringankan, hakim mempertimbangkan Richard telah menjadi justice collaborator (JC) dan menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)
Advertisement