Tanggapan Ibunda Brigadir J tentang Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan, Akui Luka Mendalam karena Bharada E Ikut Merampas Nyawa Yosua

Ibunda Brigadir J sempat menangis usai mendengar putusan vonis untuk Richard Eliezer.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 15 Feb 2023, 16:46 WIB
Ibunda Brigadir J sempat menangis usai mendengar putusan vonis untuk Richard Eliezer. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun.

Mendengar kabar ini, kedua orangtua dan juga pendukung pria yang akrab disapa Icad ini begitu bahagia atas keputusan hakim. Mereka yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan begitu riuh dengan teriakan-teriakan senangnya.

Bagaimana dengan ibunda Brigadir J yang juga hadir di persidangan tersebut? Saat berbincang dengan Uya Kuya melalui kanal YouTube miliknya Uya Kuya TV, Rabu (15/2/2023), Rosti Simanjuntak pun mengungkapkan perasaannya.

"Dari awal persidangan, kami juga sudah menyerahkan dan memohon kepada Tuhan biar Tuhan memberikan kebijaksanaan kepada hakim," ungkapnya didampingi sang suami dan kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.

 


Luka yang Mendalam

Orangtua Brigadir J (Foto: YouTube)

Bagi Rosti, kepergian Brigadir J untuk selama-lamanya akibat pembunuhan hingga saat ini masih menjadi luka yang mendalam, apalagi salah satu pelakunya adalah Richard Eliezer.

"Jadi menurut hakim yang diberikan 1 tahun 6 bulan memang bagi kami keluarga terlebih saya ibunda almarhum yang begitu anak saya dirampas nyawanya secara keji dan biadab karena Bharada E di sana ikut. Kami memang sangat-sangat luka yang dalam," lanjutnya. 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Pembelajaran

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo yang telah mengabdi sejak 2013. Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kapolres Brebes. Eliezer sendiri, bertugas di Brebes sebagai Satlantas Polres Brebes. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Meski begitu, orangtua mendiang Brigadir J mengikhlaskan keputusan hakim untuk Icad.

"Namun biarlah, ini pembelajaran buat Bharada E yang telah ikut serta merampas nyawa anak saya. Ya bertobat di hadapan Tuhan yang paling utama, kalau di hadapan manusia perkataan bisa disebutkan jujur biarlah perkataan jujurnya bisa dipertanggung jawabkan dia kepada Tuhan karena almarhum Yosua biar bagaimana pun adalah ciptaan Tuhan," sambungnya.

 


Putri Candrawathi Pematiknya

Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi menjadi satu di antara lima orang yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Samuel, ayah mendiang Brigadir J cukup kesal dengan fitnahan yang dilontarkan bertubi-tubi oleh Ferdy Sambo cs, mulai pelecehan, pemerkosaan hingga terjadinya perselingkuhan.

"Jadi dalam hal ini kami mengikuti persidangan kemaren hakim memutuskan bahwa itu dikesampingkan seluruhnya, artinya tidak ada. Yang ada unsur sakit hati si Putri terhadap almarhum. Si Putri lah dari awal saya bilang yang mematik permasalahan hingga terjadi pembunuhan berencana ini. Kami sangat berharap pemulihan nama baik kami selaku orangtua, ayah dan ibu, supaya dipulihkan nama baik keluarga besar Hutabarat, dipulihkan nama baik Simanjuntak yang ada di negara kita ini," beber Samuel.

Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya