Liputan6.com, Bulungan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mendalami adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Kaltara.
Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang mengatakan, pihaknya tengah melakukan verifikasi terhadap nama yang tertera dalam ijazah palsu tersebut. Gubernur mengungkapkan, meskipun inisial kepemilikan diduga ijazah palsu itu sudah mencuat, tetapi ia tak mau asal tuduh.
Advertisement
"Kita kan tidak bisa langsung menuduh. Apalagi ijazahnya (palsu) juga masih indikasi. Makanya sekarang ini kita verifikasi nama yang ada di ijazah itu," kata Gubernur.
Gubernur mengungkapkan, semenjak kabar mengenai dugaan pejabat eselon II menggunakan ijazah palsu, sebagai orang nomor satu di Provinsi Kaltara langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Setiap mendapatkan laporan apa pun yang berkaitan dengan Pemprov Kaltara itu akan selalu merespon dan menindaklanjuti kepada jajaran yang berwenang.
"Semuanya sekarang sudah bergerak. Termasuk Pak Sekda (Sekprov Kaltara, Suryansah) bersama dengan inspektorat (daerah Kaltara). Kita tunggu saja, karena sekarang masih dalam proses," ucap Gubernur.
Sekprov Kaltara, Suriansyah menambahkan, adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pejabat eselon II di lingkungan Pemprov itu sudah disikapi. Bahkan, ia telah melakukan pertemuan dengan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menanggapi kabar tersebut.
Senada dengan Gubernur, Sekprov juga mengemukakan jika penggunaan ijazah palsu tersebut masih sekadar indikasi.
"Kita juga jangan langsung berpikir negatif dengan orang. Tapi yang pastinya, saya sudah sampaikan kepada teman-teman agar segera merespon informasi (dugaan ijazah palsu) ini," ucapnya.
Dia menegaskan, apabila memang benar menggunakan ijazah palsu, Sekprov mempersilahkan yang bersangkutan memberikan hak jawab ataupun sejenisnya. Meski begitu, Sekprov tak menyebutkan nama akan tetapi diharapkan agar menyiapkan data masing-masing untuk melihat apakah memang benar ada yang seperti itu.
"Apalagi kan, nama yang beredar itu inisial. Tidak menyebutkan nama orangnya. Tapi kita tidak juga langsung berpikir negatif," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kaltara Albertus Stefanus Marianus menegaskan agar dugaan penggunaan ijazah palsu itu harus disikapi dengan aturan yang berlaku, terutama Undang-Undang (UU) tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Karena menurutnya, dinamika dan proses perekrutan di kepegawaian sudah jelas nomenklaturnya dan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Akan tetapi, apabila dugaan penggunaan ijazah palsu itu betul terjadi, maka pemerintah daerah kebobolan.
"Kalau betul terjadi (ijazah palsu), kenapa pemerintah bisa kebobolan. Padahal kan prosesnya menurut saya sudah sangat sensitif. Karena proses itu tahap demi tahap dilalui dan ini juga bukan sekelas perusahaan baru, tapi pemerintah daerah," katanya.
Politikus Partai PDIP mengungkapkan tentu akan menindaklanjuti segala informasi yang didapatkan dari pihak berwenang. Karena penggunaan ijazah palsu ini masih dugaan, pihaknya hanya sebatas melakukan pengawasan.
"Karena kan fungsi kita (DPRD) itu pengawasan. Nanti saya coba konfirmasi ke Komisi I terkait masalah ini, apakah mereka sudah menerima informasi yang lebih akurat terkait persoalan ini," katanya.
Simak video pilihan berikut: