Mahfud MD Tepuk Tangan Usai Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tepuk tangan usai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan Brigadir J.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 15 Feb 2023, 16:12 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahmud MD tepuk tangan usai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan Brigadir J (Kemenko Polhukam)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tepuk tangan usai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso, yang langsung disambut tepuk tangan oleh Mahfud MD, terlihat dari video di akun Kemenko Polhukam.

Mahfud Md menilai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah objektif dalam menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Terkait vonis ini, Mahfud Md merasa bahagia karena Indonesia masih punya hakim-hakim yang nasionalis.

"Oh iya bagus saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik yang muncul adalah akomodasi terhadap publik, common sense rasa keadilan masyarakat, sehingga hakim itu bisa mengemukakan semua pendapat," kata Mahfud ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

"Oleh sebab itu kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu saya tidak ingin berpihak tapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," kata Mahfud Md.

Lebih lanjut, Mahfud turut memuji kejaksaan karena konstruksi-konstruksi hukum yang dibuat memudahkan majelis hakim dalam membuat kesimpulan dan memutus perkara.

"Cuma pak hakim memberikan tambahan-tambahan selipan pendapat baru kemudian beri kesimpulan sendiri tidak apa-apa jaksa itu sukses juga. Kalau ndak ada kejaksaan yang berhasil menyusun konstruksi seperti itu hakin ga bisa berbuat apa-apa," jelas dia.


Mahfud Puji Hakim Bisa Keluar dari Tekanan Publik

Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: Istimewa).

Saat ditanyai perihal vonis hakim terhadap Bharada E yang dinilai sebagian pihak terlalu rendah, Mahfud Md menolak berkomentar banyak.

Dia hanya kagum pada hakim yang mampu keluar dari tekanan opini publik terhadap jalannya persidangan kasus tersebut.

"Oh kalau itu saya tidak memihak, saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau mempengaruhi. Gitu aja bahwa itu putusannya bisa setuju bisa tidak terserah aja nanti kan ada prosesnya," kata Mahfud memungkasi.


Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Pengacara: Kami Hormati Keputusan Hakim

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). Dalam sidang pleidoi, Rabu (25/01) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu mencurahkan isi hati. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pengacara Ronny Talapessy menghargai keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami hormati dan berterima kasih karena pertimbangan hakim yang menerima status Justice Collaborator dari Richard Eliezer," ujar Ronny Talapessy saat melakukan wawancara dengan reporter Liputan6 SCTV, Rabu (15/2/2023).

"Kami selalu menghormati proses sudang yang berjalan."

Ronny Talapessy juga mengatakan bahwa keadilan sudah ditegakkan lantaran hakim sudah mendengarkan suara masyarakat.

"Ini adalah kemenangan rakyat kecil. Ini doa dari banyak orang."

Saat ditanya langkah ke depannya, Ronny Talapessy menyatakan bahwa akan melihat respons dari Jaksa Penuntut Umum terlebih dahulu.

"Dilihat nanti apakah JPU minta banding, namun biasanya ada juga JPU yang tidak melakukan banding. JPU punya hak," ujar Ronny Talapessy.


Sang Ibunda Ungkap Keinginannya: Saya Kan Peluk Dia dan Tak Saya Lepaskan

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo yang telah mengabdi sejak 2013. Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kapolres Brebes. Eliezer sendiri, bertugas di Brebes sebagai Satlantas Polres Brebes. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Mendengar vonis yang diberikan hakim kepada Bharada E, sang ibunda, Rynecke Alma Pudihang, tak kuasa menahan tangisnya. Ia bersyukur putranya mendapat hukuman yang cukup ringan.

"Sampai akhirnya Icad bisa dapat putusan yang sangat memuaskan, terima kasih. Terima kasih atas semua dukungan dan doa dari keluarga yang ada di Manado, teman-teman semuanya begitu banyak orang di Manado sana yang mendukung Icad, terima kasih," ungkap sang ibunda sambil tersedu.

Sang justice collaborator ini juga sempat menangis saat mendengar hukuman yang diberikan. Sang ayah juga menyaksikannya, "Ia sampai menahan tangis, sampai akhirnya dia minta pertolongan, dan

Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya