Liputan6.com, Jakarta - Keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang diwakili pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak mengaku sudah menerima dan tak mempersoalkan vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer alias Bharada E.
Dalam kasus ini, Bharada E divonis 1 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Bharada E dinilai bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Advertisement
Kamaruddin bahkan terharu sampai berkaca-kaca kala mendengar bunyi putusan hakim tersebut.
"Putusan majelis hakim itu sudah adil dan tepat," kata Kamaruddin di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Menurut dia, Bharada E melakukan tindakan itu bukan atas kemauan sendiri. Kamaruddin pun punya buktinya.
"Karena saya memahami barang dari chat Eliezer itu terpaksa bukan kehendaknya artinya kita punya kepentingan untuk melindungi dia. Melaporkan ini kan kita ya pasal 340 betapa berbahayanya melaporkan jika terbukti karena yang kita lapor ini orang baik," ujar Kamaruddin.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan, Majelis hakim sudah mempertimbangkan segala aspek hingga membuat keputusan tersebut.
"Seperti yang saya bilang tadi Hakim sudah begitu arif dan bijaksana mulai dari awal mulai dari persidangan Ferdy Sambo sampai Richard," ujar Samuel.
Samuel mengatakan, ia sendiri telah memprediksi vonis lima terdakwa pembunuh putranya ibarat tangga dari atas turun ke bawah. Rupanya, tebakannya itu tepat.
"Dari awal sudah saya bilang ini nanti hasilnya seperti turun tangga dari yang tertinggi sampai yang terendah dan tebakan saya tidak meleset," ucap Samuel.
Kuasa Hukum Eliezer dan LPSK Harap Jaksa Tidak Banding
Tim Penasihat Hukum Richard Eliezer alias Bharada E berharap, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Silakan itu haknya jaksa (untuk banding), tapi kami harapannya jangan banding lah," kata Tim Penasihat, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ronny pun berterima kasih kepada seluruh dukungan yang diberikan hingga berbuah vonis yang lebih ringan daripada tuntutan. Di mana sebelumnya, JPU menuntut 12 tahun penjara.
"Saya pikir bahwa itu keadilan. Kan hakim kan memutus berdasarkan apa yang diyakini," ucap Ronny.
Senada dengan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi juga berharap serupa agar JPU bisa menghargai kejujuran Bharada E dengan tidak mengajukan banding.
"Kita tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang. Kita mengapresiasi putusan majelis hakim dan kita berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," ucap Edwin.
Advertisement