Penerapan Tarif Parkir Tertinggi untuk Mobil Tidak Lolos Uji Emisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan mulai menerapkan tarif disinsentif (tarif parkir tertinggi) di 11 lahan parkir bagi mobil yang tidak lolos uji emisi. Penerapan tersebut berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 15 Feb 2023, 18:27 WIB
Penerapan Tarif Parkir Tertinggi untuk Mobil Tidak Lolos Uji Emisi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan mulai menerapkan tarif disinsentif (tarif parkir tertinggi) di 11 lahan parkir bagi mobil yang tidak lolos uji emisi. Penerapan tersebut berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Sejumlah mobil warga terparkir di IRTI Monas, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan mulai menerapkan tarif disinsentif (tarif parkir tertinggi) di 11 lahan parkir bagi mobil yang tidak lolos uji emisi. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Suasana mobil warga saat parkir di IRTI Monas, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Penerapan tarif disinsentif (tarif parkir tertinggi) berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Mobil pengunjung melintasi pintu parkir IRTI Monas, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Mobil yang telah lolos uji emisi akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp 4.000 per jam, sedangkan yang belum lolos dikenakan tarif sebesar Rp 7.500. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Mobil melintasi spanduk pemberitahuan penerapan tarif disinsentif di Parkir IRTI Monas, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Sebanyak 11 lokasi penerapan tarif disinsentif antara lain Pelataran Parkir IRTI Monas, Lingkungan Parkir Blok M, Pelataran Parkir Samsat Jakarta Barat, Lingkungan Pasar Mayestik, Plaza Interkon, Park and Ride Kalideres, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Gedung Parkir Taman Menteng, Park and Ride Lebak Bulus, Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, dan Park and Ride Terminal Kampung Rambutan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas melakukan uji emisi mobil milik warga di IRTI Monas, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan mulai menerapkan tarif disinsentif (tarif parkir tertinggi) di 11 lahan parkir bagi mobil yang tidak lolos uji emisi. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas melakukan uji emisi mobil milik warga di IRTI Monas, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Penerapan tarif disinsentif (tarif parkir tertinggi) berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas melayani pengunjung yang menjalani uji emisi mobilnya di IRTI Monas, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Mobil yang telah lolos uji emisi akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp 4.000 per jam, sedangkan yang belum lolos dikenakan tarif sebesar Rp 7.500. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas memeriksa tiket pengendara mobil yang hendak parkir di IRTI Monas, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Sebanyak 11 lokasi penerapan tarif disinsentif antara lain Pelataran Parkir IRTI Monas, Lingkungan Parkir Blok M, Pelataran Parkir Samsat Jakarta Barat, Lingkungan Pasar Mayestik, Plaza Interkon, Park and Ride Kalideres, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Gedung Parkir Taman Menteng, Park and Ride Lebak Bulus, Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, dan Park and Ride Terminal Kampung Rambutan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas parkir menunjukkan monitor yang menampilkan tarif disinsentif bagi mobil yang tidak lolos uji emisi di IRTI Monas, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan mulai menerapkan tarif disinsentif (tarif parkir tertinggi) di 11 lahan parkir bagi mobil yang tidak lolos uji emisi. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas parkir bekerja dalam ruangannya di IRTI Monas, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Penerapan tarif disinsentif (tarif parkir tertinggi) berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya