Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru dengan sidang vonis yang sudah dijalani lima terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terbaru, terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan pada Rabu, 15 Februari 2023. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan vonis lebih ringan kepada Richard Eliezer dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Advertisement
Sebelumnya mantan ajudan Ferdy Sambo lainnya yakni Bripka Ricky Rizal bersama Kuat Ma’ruf menjalankan sidang vonis pada Selasa, 14 Februari 2023. Bripka Ricky Rizal mendapatkan vonis 13 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim. Vonis kepada Ricky Rizal ini lebih berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 8 tahun penjara.
Demikian juga Kuat Ma’ruf juga mendapatkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara. Majelis hakim memutuskan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf.
Sementara itu, pada Senin, 13 Februari 2023, Putri Candrawathi mendapatkan vonis hukuman penjara 20 tahun oleh hakim. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Ferdy Sambo pada hari yang sama juga menjalankan sidang vonis dan divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa hukuman seumur hidup.
Menarik untuk kilas balik apa saja ucapan hakim saat membacakan vonis Richard Eliezer dan Ferdy Sambo, berikut ulasannya:
Richard Eliezer
Saat ingin membacakan vonis hukuman, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso meminta Richard Eliezer berdiri.
“Silahkan berdiri,” ujar Hakim Wahyu.
Richard pun berdiri sambil mendengarkan vonis.
"Mengadili, satu menyatakan, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan,” ujar Hakim Wahyu sambil mengetuk palu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Hakim Wahyu juga menyebutkan menetapkan penangkapan dan lama masa tahanan yang telah dijalani saudara dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Wahyu.
Setelah pembacaan vonis tersebut, Richard Eliezer duduk dan tampak mengucap syukur. Mata Richard Eliezer pun tampak menangis.
Hal Memberatkan dan Meringankan Richard Eliezer
Sebelum membacakan putusan vonis, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono menyampaikan pertimbangan kejujuran, keberanian terdakwa Richard Eliezer dengan berbagai risiko menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi dan pelaku yang bekerja sama, justice collaborator.
Status Richard Eliezer sebagai justice collaborator tersebut, hakim menilai berhak mendapatkan penghargaan sesuai UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 A Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006,” ujar Hakim Alimin.
Hakim Alimin juga menyampaikan pertimbangan-pertimbangan Richard Eliezer yang menyadari dan menyampaikan rasa menyesal kepada keluarga korban Brigadir J.
“Berbalik 180 derajat melangkah maju, perbaiki kesalahan meski harus lewat jalan terjal, berisiko demi kebenaran, dan hal itu Richard Eliezer ditunjukkan sebagai bentuk pertobatan maka menurut majelis adil pidana dijatuhkan kepada terdakwa ditentukan sebagaimana dalam amar putusan,” ujar Hakim Alimin.
Hakim menyampaikan hal yang memberatkan yaitu hubungan akrab dengan Yosua tidak dihargai sehingga mengakibatkan Yosua Hutabarat meningga dunia.
Adapun hal yang meringankan terdakwa Richard Eliezer yakni sebagai saksi pelaku bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. "Masih muda dan diharapkan perbaiki kelakuan di kemudian hari, keluarga korban Brigadir J telah memaafkan,” kata dia.
Advertisement
Sidang Vonis Ferdy Sambo
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan putusan atau vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
"Menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," tutur Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Kanal News Liputan6.com.
Wahyu mengatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP.
Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan pidana mati. Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan yang telah mengabdi selama tiga tahun.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat," kata Hakim Wahyu, Senin, 13 Februari 2023.
Hal memberatkan lainnya yakni perbuatan Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam Polri. Perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," ujar hakim.
Sementara tidak ada hal meringankan terhadap Ferdy Sambo.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," tutur hakim.
Reporter: Ady Nugrahadi