Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi melantik Joko Agus Setyono sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Joko, kata Heru bukan sosok asing di Ibu Kota.
"Ya tentunya beliau tidak asing yah ketika bertugas 2010 sampai 2015 terkait dengan penganggaran terkait dengan analisa keuangan, pengawasan," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Advertisement
Joko Agus Setyono pernah bertugas sebagai Kepala Subauditorat DKI Jakarta I Badan Pengelola Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2010. Oleh sebab itu, Heru meyakini Joko Agus tepat mengawal penganggaran di DKI Jakarta.
"Sehingga saya percaya beliau sebagai Sekda selaku pembina ke dalam sekaligus mengawal supaya penganggaran itu tepat dan tentu akuntabilitas terjaga. Itu yang penting," ucap Heru.
Lebih lanjut, Heru juga tak ambil pusing soal posisi Sekda DKI Jakarta diisi pejabat yang berasal dari luar lingkungan Pemprov DKI. Heru menilai Joko agus punya pengalaman yang mumpuni, terlebih punya rekam jejak bertugas di Jakarta.
"Kalau ditanya apa tadi dari luar dari dalam? KTP-nya KTP DKI juga ko, ya 2010-2015 saya rasa waktu yang cukup untuk mengenal semua lingkup OPD, kan beliau dulu nih 2011 panggil nih dinas pendidikan, nih kenapa-kenapa panggil dinas pajak," jelasnya.
Diketahui, pengangkatan Joko Agus Setyono sebagai Sekda DKI Jakarta tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesa Nomor 13/TPA Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Surat Diteken Jokowi
Berdasarkan surat keputusan yang Liputan6.com dapatkan, surat tersebut ditetapkan dan diteken Presiden Joko Widodo pada Senin, 13 Februari 2023.
"Mengangkat Sdr. Joko Agus Setyono, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA, ACPA., CPA., NIP 196812111996031004, Pembina Utama Madya (IV/d), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b., sesuaiperaturan perundang-undangan," demikian bunyi petikan keputusan tersebut.
Pada dokumen tersebut dijelaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) itu berlaku pada tanggal ditetapkan. Yang artinya pejabat BPK Bali itu resmi menjadi Sekda DKI yang sebelumnya dijabat Marullah Matali.
"Salinan petikan, Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya," katanya.
Joko Agus Setyono terpilih diantara dua nama lainnya yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata, serta Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma yang diserahkan ke Jokowi.
Advertisement