Liputan6.com, Jakarta - Meski terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, tak membuat Bharada E alias Richard Eliezer trauma menjadi anggota Korps Bhayangkara.
Hal ini disampaikan ibu dari Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, usai menyaksikan langsung sidang vonis anaknya dari kediaman pengacara Ronnya Talapessy di kawasan Rempoa, Tangerang Selatan.
Advertisement
"Enggak (trauma jadi polisi). Icad itu memang cinta polisi, dia memang cinta polisi karena dari awal kan dia cita-citanya itu dia berjuang mati-matian sampai tiga kali, empat kali dengan Angkatan Laut. Tiga kali di kepolisian dia ikut tes, ketiga dia lolos," kata Rynecke kepada wartawan, Rabu (15/2).
"Jadi enggak mungkin, dia enggak cinta apa yang sudah dia raih luar biasa dengan perjuangan yang luar biasa menjadi seorang anggota Brimob sampai peringkat satu itu luar biasa," sambungnya.
Lalu, saat disinggung apakah Richard mengalami trauma terkait dengan aksinya yang menembak Yosua. Hal itu tidak diketahui olehnya.
"Kalau itu kita enggak tahu, kan dari hatinya. Tapi kalau melihat dari Icad kayanya dia tetap kuat. Karena dia berpikir itu juga yang dia lakukan itu juga bukan keinginan hatinya sendiri, karena menjalankan perintah," ujarnya.
"Jadi, dia tetap tegar, tetap kuat. Kalau untuk ingin jadi balik anggota polisi tetap mau. Punya keinginan yang kuat, karena cita-citanya perjuangan menjadi anggota Polri luar biasa," pungkasnya.
Vonis
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).
Advertisement
Dituntut 12 Tahun Penjara oleh Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa, Rabu (18/1).
Jaksa menyebut, ada tiga hal yang memberatkan tuntutan Bharada E. Pertama, dia merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Kedua, perbuatan Bharada E telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Ketiga, perbuatan Bharada E menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Meski begitu, ada tiga hal juga yang meringankan tuntutan Bharada E. Rinciannya, Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar pembunuhan berencana Brigadir J.
Kemudian, Bharada E belum pernah dihukum serta berkelakuan sopan dan koorperatif selama jalannya persidangan. Terakhir, Bharada E menyesali perbuatannya dan telah dimaafkan keluarga Brigadir J.
Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com