DPR Usulkan Revisi UU MK, Sebut Ada 4 Poin Penting

Revisi UU MK ini merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Feb 2023, 20:51 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI mengusulkan revisi UU Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang yang terakhir direvisi pada tahun 2020, dianggap tidak sesuai kebutuhan hukum saat ini.

"Dalam perkembangannya, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan," ujar anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja bersama Menko Polhukam Mahfud Md membahas usulan revisi UU MK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

"RUU ini merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, perubahan undang-undang ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang dibatalkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022," papar dia.

Habiburokhman menjelaskan empat poin penting revisi UU MK. Yaitu terkait batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi.

Dalam rapat kerja ini, Komisi III mendengarkan pendapat pemerintah terhadap revisi UU MK. Menko Polhukam Mahfud Md mengungkap, pemerintah tidak punya agenda untuk revisi.

"Sebenarnya pemerintah tidak memiliki agenda untuk melakukan revisi kembali atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Cukup seru perdebatannya di internal pemerintah untuk menyikapi usul dari DPR ini," ujar Mahfud.

 


Pemerintah Akan Kirimkan DIM

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat membahas penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Namun, pemerintah akan menawarkan perbaikan terhadap kinerja Mahkamah Konstitusi. Pemerintah pun akan mengirimkan daftar inventarisasi masalah terhadap revisi UU MK.

"Maka pemerintah akan menggunakan kesempatan ini untuk menawarkan alternatif melalui daftar inventarisasi masalah yang menurut pemerintah merupakan upaya perbaikan dari keadaan yang sekarang. Artinya pemerintah menyetujui usul ini untuk dibahas," ujar Mahfud.

Sementara itu, Komisi III langsung memutuskan membentuk panitia kerja atau Panja pembahasan revisi UU MK. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Adies Kadir ditunjuk sebagai ketua Panja.

 

 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Klarifikasi MK Presiden 2 Periode Boleh Jadi Cawapres. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya