Liputan6.com, Jakarta - Jajaran penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu lintas provinsi. Lima orang tersangka ditangkap dalam operasi ini berikut barang bukti sabu dengan berat total mencapai 109,9 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus peredaran sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Advertisement
Saat itu, sabu yang dikemas bungkus teh dimasukkan dan ditumpuk bersama buah-buahan di dalam keranjang
Trunoyudo mengatakan, sabu tersebut diantarkan ke Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur pada 17 Januari 2023. Kemudian, pengedar memindahkan paket sabu tersebut ke sebuah angkutan perkotaan (angkot).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 40,7 kilogram.
"Tim mengamankan dua orang yang sedang mengangkut barang yang dicurigai ke dalam angkot serta melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di dalam lima paket kayu berisi buah alpukat, jeruk, dan 38 bungkus plastik teh Cina berisi 40,7 kilogram sabu," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Kasus ini kemudian dikembangkan bersama Satresnarkoba Polres Tangsel. Kolaborasi pun berbuah manis dengan menangkap pengedar lainnya di Jalan lintas Sumatra, Kabupaten Labuan batu, Sumatra Utara. Penyidik pun kembali menyita 69,2 kilogram sabu.
Trunoyudo mengatakan, total ada lima tersangka yang berhasil ditangkap dari jaringan ini. Mereka merupakan jaringan Sumatera-Tangerang-Jakarta.
"Proses ini hasil pengungkapan telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 5 orang. Masing-masing RS, H alias A, inisal HL, SS dan BP," ujar dia.
Satu Tersangka Residivis Kasus Begal
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, satu orang tersangka inisial RS diketahui sebagai residivis dalam kasus begal.
"Salah satu tersangka merupakan residivis kasus curanmor. Ditangkap di Polres Metro Jakarta Pusat. Divonis satu tahun tiga bulan," kata Mukti.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Advertisement