Liputan6.com, Malang - Petugas Lapas Malang menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 16,6 gram oleh seorang pengunjung. Caranya, narkoba disembunyikan di dalam paket makanan. Ini adalah kasus ketiga dengan modus serupa selama awal tahun ini.
Kabid Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Lowokwaru Malang, Supriyanto, mengatakan, pelaku seorang pria asal Karangploso, Malang itu kedapatan menyembunyikan sabu dalam dua plastik klip di bagian bawah kotak makanan pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 10.00.
Advertisement
“Petugas pengawas pemeriksaan barang melihat gerak-gerik pengunjung itu mencurigakan,” kata Supriyanto, kemarin.
Pengunjung itu membawa kotak tempat makanan berbahan plastik yang terdiri dari dua bagian. Di bagian atas berisi nasi, ayam goreng dan tahu dan tempe. Sabu-sabu dalam dua klip plastik direkatkan pada bagian bawah kotak itu lalu dilapis dengan kotak kedua.
Pelaku tak bisa mengelak saat petugas menemukan narkoba tersebut. Petugas lapas kemudian meneruskan temuan tersebut ke kepolisian guna proses lebih lanjut. Pelaku mengaku hanya orang suruhan, diminta mengirim kotak makanan itu oleh seseorang.
“Penanganan lebih lanjut termasuk tujuan paket itu ke siapa biar diproses oleh polisi,” ucap Supriyanto.
Supriyanto menegaskan, Lapas Kelas I Malang berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika dalam lapas. Ada SOP pemeriksaan secara teliti kepada setiap pengunjung dan barang bawaannya agar narkoba tak lolos ke dalam lapas.
Kasus peredaran narkoba di Malang, khususnya ke dalam lapas cukup memprihatinkan. Sebab, upaya penyelundupan barang haram itu ke dalam Lapas Lowokwaru merupakan kasus ketiga kalinya selama awal 2023 ini.
Kasus Penyelundupan Narkoba ke Lapas Malang
Petugas Lapas Kelas I Malang mencatat, sejak awal 2023 ini sudah empat kali ada upaya memasukkan narkoba ke dalam lapas. Tiga di antaranya merupakan penyelundupan dengan modus kirim paket makanan oleh pengunjung dan satu lagi dilempar dari luar oleh orang tak dikenal.
Kasus pertama yakni aksi orang tak dikenal yang berusaha melemparkan narkoba jenis sabu seberat 1,24 gram dari luar ke dalam pada 3 Januari. Narkoba tak sampai masuk ke dalam lantaran jatuh di tembok luar, sedangkan pelakukan kabur.
Kasus kedua pada 30 Januari, pelakunya seorang pengunjung perempuan dengan barang bukti terdiri dari 1 gram sabu dan 80 butir pil psikotropika. Kasus ketiga pada 8 Februari, pelakunya pengunjung pria dengan bukti 1,25 gram sabu, 1,53 gram ganja serta 2 butir pil.
Sepekan berikutnya atau pada 15 Februari ini kembali terjadi atau kasus keempat. Upaya penyelundupan dengan barang bukti sabu seberat 16,6 gram. Jumlah ini termasuk sangat besar bila dibanding dengan kasus-kasus sebelumnya.
Advertisement