Hari Ini, Polisi Lakukan Rekontruksi Kasus Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan sopir taksi online atau daring.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Feb 2023, 07:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan sopir taksi online atau daring.

Adapun Bripda HS, tersangka pembunuhan yang merupakan oknum anggota Densus 88 Antiteror dipastikan akan hadir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Bripda HS akan menjalani rekonstruksi mulai pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (16/2/2023).

"Kamis Pukul 10.00 WIB tanggal 16 Pebruari 2023 akan dilakukan rekonstruksi peristiwa tindak pidana Pembunuhan yang mengakibatkan Meninggal dunia Korban an. SRT yang dilakukan oleh Tersangka atas nama HS, terjadi di Jalan Nusantara Perumahan Bukit Cengkeh, Kel Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023).

Trunoyudo mengatakan, rekonstruksi dalam rangka menguji keterangan saksi, barang Bukti dan keterangan tersangka. Dia menjelaskan, rekonstruksi diatur dalam ketentuan Pasal 24 ayat (3) Perkap nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Kegiatan rekonstruksi adalah kepentingan Penyidikan oleh penyidik. Sebagaimana bunyi pasal Pasal 24 ayat (3) Perkap nomor 6 tahun 2019 'Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik/penyidik Pembantu dapat melakukan rekonstruksi'," kata Trunoyudo.

Trunoyudo menerangkan, pihaknya mengundang sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Jaksa Penuntut Umum dan Forensik yang menangani perkara turut dilibatkan dalam rekonstruksi.

"(Bripda HS) hadir karena pihak yang masuk peristiwa," ujar dia.

 


Diusut Transparan

Polda Metro Jaya memastikan mengusut tuntas kasus dugaan pembunuhan sopir taksi online yang menyeret oknum anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS.

Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas pun turut mengawasi selama proses hukum berjalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko meneruskan pesan Kapolda Metro Jaya terkait dengan penanganan kasus yang menimpa Bripda HS.

"Bapak Kapolda Metro Jaya sudah menyampaikan, silakan kasus dilakukan secara transparan dan kemudian untuk segera melakukan langkah-langkah proses penyidikan yang selanjutnya," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023).

Dia mengatakan, kasus tersebut telah menjadi perhatian dari Kompolnas agar penanganan dilakukan secara transparan. Menurut Trunoyudo, Kompolnas juga mempersilahkan seluruh pihak melihat dan mengawasi proses ini.

"Dan kita akan lakukan secara transparan. Namun tetap dilakukan langkah sesuai scientific crime investigation," tegas Trunoyudo.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya