Kamaruddin Simanjuntak Kembali Lapor Polisi Terkait Barang-Barang Brigadir J yang Hilang

Bukan tanpa alasan, Kamaruddin membuat laporan dengan mendasari fakta-fakta selama persidangan Brigadir J. Adapun, dugaan pencurian terkait raibnya uang di rekening milik Brigadir J sejumlah Rp 200 juta.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Feb 2023, 07:24 WIB
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak menangis mendengarkan vonis Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum, Almarum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bertandang ke Polres Metro Jaksel, hari ini, Rabu (15/2/2023). Kamaruddin Simanjuntak melaporkan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Laporan teregister dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA Tanggal 15 Februari 2023.

"Pada malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kamaruddin, Rabu, (15/2/2023).

Kamaruddin menerangkan, korban dalam hal ini adalah ahli waris dari Brigadir Yosua. Sementara itu, terlapornya masih dalam lidik.

Bukan tanpa alasan, Kamaruddin membuat laporan dengan mendasari fakta-fakta selama persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun, dugaan pencurian terkait raibnya uang di rekening milik Brigadir J sejumlah Rp 200 juta.

"Uang almarhum hilang Rp 200 juta pasca dia dikubur tanggal 10 Juli 2022 11 Juli 2022 dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang Rp 200 juta yaitu tidak mungkin almarhum Yosua melakukan itu," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan, jam tangan, dua unit telepon genggam almarhum juga hilang. Pun demikian dengan laptop dan dua buku rekening dari bank BNI, BCA dan BNI serta pin emas almarhum.

"Sampai sore ini belum ditemukan atau dikembalikan," ujar dia.

Kamaruddin mengatakan, Brigadir J telah meninggal tentu ada pewarisan. Dalam hal ini, ahli warisnya ada 5 yaitu Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni, Maharesa Rizky dan Devi.

"Maka yang berhak atas semua barang-barang almarhum pasca dibantai atau dibunuh adalah ahli warisnya yang lima orang. Tetapi para pelaku ini bukan ahli waris. Jadi dia tidak berhak mengambil barang-barang atas almarhum," ujar dia.

Kamaruddin menerangkan, pihaknya pernah menagih kepada mereka yang diduga mengetahui barang-barang almarhum.

Namun, selama hampir delapan bulan belum juga ada itikad baik untuk mengembalikan kepada klienya yakni Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak maupun Yuni Hutabarat. Sehingga, ia memilih untuk mengadukan persoalan ini ke kepolisian.

"Kita ingatkan perbuatannya melalui laporan polisi. Supaya mereka nanti tersadar karena ini ancamannya 20 tahun tindak pidana pencucian uang," ucap dia.

 


2 Laporan Polisi

Saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak (kiri) bersama orang tua Brigadir Yoshua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua korban Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kamaruddin mengaku membuat dua laporan polisi sekaligus. Satu laporan polisi model B tentang tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan juncto tindak pidana pencucian uang. Sedangkan, satu lagi laporan polisi model C.

"Model C ini untuk mengganti atau pengurusan segala barang-barang milik almarhum untuk mengurus hak-haknya. Entah itu mengurus Taspen, Asabri, dan hak-hak lainnya," ujar dia.

Sementara itu, Rosti Simanjutak berharap laporan segera ditindaklanjuti dan barang-barang milik Brigadir J segera bisa dikembalikan kepada hak waris.

"Seharusnya kalau itu barang milik anakku harus dikembalikan pada ahli warisnya, karena setelah anak itu meninggalkan orangtua, dibunuh secara sadis jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara dan ayahnya. Sebagai ahli waris yang sah," ujar Rosti.

Dalam laporan tersebut, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 362 dan atau 365 KUHP junto Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI No 8 Tahun 2010.

Infografis Richard Eliezer Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya