Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum, Almarum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali melaporkan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini dibuat lantaran uang Rp 200 juta dan barang-barang milik mendiang Brigadir J hilang usah pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA Tanggal 15 Februari 2023.
Advertisement
Laporan itu, kata dia, didasari dari fakta-fakta selama persidangan. Adapun, dugaan pencurian terkait raibnya uang di rekening milik Brigadir J sejumlah Rp 200 juta.
"Uang almarhum hilang Rp 200 juta pasca dia dikubur tanggal 10 Juli 2022 11 Juli 2022 dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang Rp 200 juta yaitu tidak mungkin almarhum Yosua melakukan itu," ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu, (15/2/2023).
Selain uang, Kamaruddin mengatakan ada pula jam tangan, dua unit telepon genggam, laptop dan dua buku rekening dari bank BNI, BCA dan BNI serta pin emas.
"Sampai sore ini belum ditemukan atau dikembalikan," ujar dia.
Kamaruddin menerangkan, korban dalam hal ini adalah ahli waris dari Brigadir Yosua yaitu Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni, Maharesa Rizky dan Devi. Sementara itu, terlapornya masih dalam lidik.
"Maka yang berhak atas semua barang-barang almarhum pasca dibantai atau dibunuh adalah ahli warisnya yang lima orang. Tetapi para pelaku ini bukan ahli waris. Jadi dia tidak berhak mengambil barang-barang atas almarhum," ujar dia.
Kamaruddin menerangkan, pihaknya pernah menagih kepada mereka yang diduga mengetahui barang-barang almarhum.
Namun, selama hampir delapan bulan belum juga ada itikad baik untuk mengembalikan kepada klienya yakni Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak maupun Yuni Hutabarat. Sehingga, ia memilih untuk mengadukan persoalan ini ke kepolisian.
"Kita ingatkan perbuatannya melalui laporan polisi. Supaya mereka nanti tersadar karena ini ancamannya 20 tahun tindak pidana pencucian uang," ucap dia.
2 Laporan Polisi
Kamaruddin mengaku membuat dua laporan polisi sekaligus. Satu laporan polisi model B tentang tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan juncto tindak pidana pencucian uang. Sedangkan, satu lagi laporan polisi model C.
"Model C ini untuk mengganti atau pengurusan segala barang-barang milik almarhum untuk mengurus hak-haknya. Entah itu mengurus Taspen, Asabri, dan hak-hak lainnya," ujar dia.
Sementara itu, Rosti Simanjutak berharap laporan segera ditindaklanjuti dan barang-barang milik Brigadir J segera bisa dikembalikan kepada hak waris.
"Seharusnya kalau itu barang milik anakku harus dikembalikan pada ahli warisnya, karena setelah anak itu meninggalkan orangtua, dibunuh secara sadis jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara dan ayahnya. Sebagai ahli waris yang sah," ujar Rosti.
Dalam laporan tersebut, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 362 dan atau 365 KUHP junto Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI No 8 Tahun 2010.
Advertisement