Brio Rusak Parah Akibat Arogansi Sopir Fortuner, Berapa Biaya Perbaikannya?

Belakangan ini warganet sedang dihebohkan dengan video viral Honda Brio yang dirusak sopir Fortuner. Dari video tersebut dapat dilihat bodi mobil Brio mengalami kerusakan cukup parah.

oleh Jordy Rivaldo diperbarui 16 Feb 2023, 12:03 WIB
Kondisi Honda Brio kuning usai ditabrak fortuner. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini warganet sedang dihebohkan dengan video viral Honda Brio yang dirusak sopir Fortuner. Dari video tersebut dapat dilihat bodi mobil Brio mengalami kerusakan cukup parah.

Bukan hanya menendang dan menghantam bodi bagian kanan dari mobil ini, sang pengendara Fortuner juga menabraknya sebanyak dua kali. Berdasarkan kejadian tersebut, Bodi Honda Brio milik sopir taksi online ini penyok-penyok dari ujung ke ujung.

Selain penyok-penyok, pemilik Fortuner juga mencoba untuk menghantam kaca depan alhasil, kaca tersebut jadi pecah. Dengan kerusakan yang cukup parah, tentu saja akan memakan biaya perbaikan yang besar.

Menurut Ismi dari bengkel repair bodi, Scutopaint, Tangerang, perbaikan mobil Brio ini diestimasikan akan memakan biaya sebesar Rp9,7 Juta.

Estimasi perbaikan Honda Brio yang dirusak sopir Fortuner:

  • Pintu depan kanan: Rp1.800.000,00
  • Pintu belakang kanan: Rp1.550.000,00
  • Quarter kanan: Rp1.550.000,00
  • Fender Kanan: Rp1.550.000,00
  • Kap Mesin: Rp2.000.000,00
  • Spion kanan: Rp300.000,00
  • Kaca depan: Rp1.400.000,00
  • Jasa bongkar pasang kaca depan: Rp750.000,00
  • Total: Rp9.700.000,00

Honda Brio Rusak Parah Akibat Arogansi Sopir Fortuner, Bisa Klaim Asuransi?

Pertengkaran antara pengendara di jalan merupakan fenomena yang sudah cukup sering terjadi. Sesungguhnya pertengkaran ini dapat diselesaikan secara damai/kepala dingin. Namun, kali ini seorang sopir Fortuner tidak kuasa menahan amarahnya sehingga melakukan aksi yang tidak patut dicontoh. Aksi ini telah menyebabkan kerusakan yang cukup parah pada mobil Brio kuning ini.

Untungnya berdasarkan peraturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) biaya pembetulan dapat ditanggung oleh asuransi. Hal tersebut tercantum pada (PSAKBI) Bab I Pasal 1 tentang jaminan terhadap kendaraan bermotor.

Pada pasal ini terdapat ayat 1.2 yang menyebutkan perbuatan jahat sebagai bagian pertanggungjawaban secara langsung.

Dalam hal ini perbuatan jahat didefinisikan sebagai tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

Satu hal yang tidak kalah penting, sebagai sopir taksi online, pengendara Brio harus meng-update data polisnya. Hal ini disebabkan karena kendaraannya telah berubah fungsi dari pribadi jadi komersial.

“Dari awal perjanjiannya kan pribadi maka kondisi awal itu lah yang di-cover. Ini sama halnya jika mobilmu saat dicover masih standar lalu di tengah masa perlindungan dimodifikasi,” ucap Laurentius Iwan Pranoto selaku Kepala Public Relations & Marketing Communication Asuransi Astra, kepada Liputan6.com melalui pesan elektronik, Selasa (14/02/2023).

Akibat dari kejadian tersebut, mobil Brio milik sopir taksi online ini mengalami kerusakan yang cukup parah.

Infografis Yuk! Pakai Masker dan Segera Vaksin Covid-19 (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya