Richard Eliezer Puas Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo, Belum Berencana Ajukan Banding

Richard Eliezer dan pengacara, Ronny Talapessy, mengapresiasi vonis hakim yang dinilai mempertimbangkan posisi Bharada E sebagai justice collaborator.

oleh Wayan Diananto diperbarui 16 Feb 2023, 10:20 WIB
Richard Eliezer dan pengacara, Ronny Talapessy, mengapresiasi vonis hakim yang dinilai mempertimbangkan posisi Bharada E sebagai justice collaborator. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)

Liputan6.com, Jakarta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, memvonis 1,5 tahun penjara untuk Richard Eliezer alias Bharada E terkait kasus tewasnya Brigadir J yang menghebohkan tahun lalu.

Richard Eliezer bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, mengaku puas dan mengapresiasi vonis hakim yang dinilai mempertimbangkan posisi Bharada E sebagai justice collaborator alias JC.

Posisi justice collaborator yang diemban Richard Eliezer sejak awal membuat simpul rumit tewasnya Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi makin terang benderang.

“Satu tahun 6 bulan ini adalah hal yang… kami puas terhadap keputusan tersebut. Kami apresiasi (vonis ini),” katanya Ronny Talapessy kami lansir dari video interviu di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (15/2/2023).


Serahkan Kepada Polri

Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)

Terkair karier Richard Eliezer di kepolisian pascavonis, ia mengaku tak tahu. “Kita enggak tahu, kita serahkan kepada Polri, ya. Tapi harapannya, nanti tetap menjadi anggota Polri,” ia menyambung.

Beberapa jam setelah vonis memuaskan ini, kubu Richard Eliezer belum memperlihatkan gelagat banding. Ronny Talapessy mengaku belum berencana mengajukan banding.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Kita Belum Tahu

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo yang telah mengabdi sejak 2013. Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kapolres Brebes. Eliezer sendiri, bertugas di Brebes sebagai Satlantas Polres Brebes. (Liputan6.com/Johan Tallo)

“Kita belum tahu, kalau dari kami kan, kami puas (dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan). Kita serahkan kepada jaksa, kita belum tahu. Tanya jaksa,” ujar Ronny Talapessy.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang, Hakim Wahyu menyatakan, “Mengadili, satu menyatakan, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.”


Menjatuhkan Pidana

Richard Eliezer jalani sidang pemeriksaan saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 11 saksi dihadirkan di sidang hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

“Menjatuhkan pidana terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan,” ucap Wahyu seraya menjelaskan, penangkapan dan lama masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Setelah berdiri untuk mendengar vonis hakim, Richard Eliezer duduk dan tampak mengucap syukur kepada Sang Khalik. Air matanya berlinang karena vonis yang diterima lebih ringan. Sebelumnya, JPU menuntutnya 12 tahun penjara.

Infografis Richard Eliezer Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya