Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian telah mengamankan remaja inisial R (16) yang menusuk anggota Polres Metro Jakarta Utara, AKP Pesta Hasiholan Siahaan saat penggerebekan narkoba di Kampung Bahari, Jakut. Pelaku merupakan anak bandar narkoba inisial D yang digerebek.
Wakasatnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Syam Ramadhan Putra mengungkapkan hasil penyelidikan bahwa R tidak berkaitan dengan kasus peredaran narkoba. Syam menyebut, aksi nekat R itu hanya untuk membela ayahnya yang ditangkap polisi.
Baca Juga
Advertisement
"R tidak terkait peredaran narkoba yang dilakukan bapak, murni dia hanya dalam ingin membela sebagai anaknya," ujar Syam melalui keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Kendati demikian, R sudah diamankan dan dilakukan serangkaian tes. Hasilnya, remaja berusia tanggung itu positif mengkonsumsi obat penenang yang tergolong dalam psikotropika golongan IV.
"Dalam tes urine hasilnya R menggunakan obat penenang jenis alprazolam. Ini obat golongan benzodiazepin atau psikotropika golongan IV," beber dia.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, sebanyak lima orang tersangka berhasil ditangkap dalam operasi pengungkapan kasus peredaran narkoba. Dua di antaranya merupakan bandar narkoba inisial D dan kurir insial R.
"Terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba kita tangkap lima orang. Dua orang di antaranya kita tahan karena terbukti mengedarkan narkoba," ujar Kapolres Metro Jakut, Kombes Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya, Rabu (15/2).
Sementara untuk tiga orang lainnya, tidak disebutkan oleh Gidion merupakan pemakai narkoba.
"Sisanya tiga orang hanya pengguna, kami akan lakukan rehabilitasi," jelas dia.
Remaja Tusuk Polisi Saat Gerebek Narkoba
Pada berita sebelumnya, AKP SH Hasiholan ditusuk oleh remaja inisial R (16). Penusukan tersebut ketika Hasiholan tengah melakukan penggerebekan kasus narkoba di kawasan Koja, Jakarta Utara.
"AKP SH Hasiholan menjadi korban ketika menjalankan tugas dalam rangka menangani tindak pidana narkoba, saat bertugas ada pelaku menusuk di bagian punggung belakang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/1).
Trunoyudo menjelaskan, kini R sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Jakarta Utara. Atas tindakannya tersangka dikenakan pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 361 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
"Tentunya akan menganut UU secara perlakuan khusus anak berhadapan dengan hukum," kata Trunoyudo.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Advertisement