Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengaku Korps Bhayangkara tidak khawatir jika Ferdy Sambo akan melakukan perlawanan balik. Dia meyakini, Polri hanya berkomitmen untuk menjalankan hukum dengan adil dan transparan.
Advertisement
“Langkah antisipasi secara umum tidak ada, yang jelas dari komitmen bapak Kapolri dari awal proses pengungkapan kasus ini harus diungkap terang benderang dan diungkap setransparan mungkin dengan proses secara ilmiah,” kata Dedi di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Soal vonis mati terhadap matan anggota perwira tinggi Polri tersebut, menurut Dedi, Korps Bhayangkara tidak akan ikut campur. Dia memastikan, Polri menghormati semua proses hukum yang sudah berjalan hingga hari ini.
“Komitmen bapak Kapolri dari awal sudah kami buktikan dan sampai vonis hari ini pun Polri betul menghormati apa yang diputuskan oleh hakim di pengadilan,” jelas Dedi.
Soal masih adanya anak buah Sambo di tubuh Polri, Dedi menegaskan kepatuhan anggota hanya pada institusi dan bukan perseorangan. Hal itu harus dijalankan sesuai dengan aturan yang benar dan bukan karena takut terhadap atasan.
“Bapak Kapolr tidak lagi harus mengingatkan dua kali, setiap anggota yang terbukti melakukan kesalahan, pelanggaran apapun harus diproses sesuai aturan berlaku. Ini komitmen karenanya polri harus benar profesional dalam menjalankan tugas,” Dedi menandasi.
Sebelumnya, Sugeng selaku pengamat kepolisian mewanti akan ada gerakan bila Sambo divonis mati. Hal itu disampaikan Sugeng melalui keterangan pers kepada awak media dua pekan sebelum vonis dibacakan.
“Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Sugeng.
Kejagung Pantau Perlawanan Ferdy Sambo
Kejaksaan Agung masih mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo yang telah dibacakan pada Senin (13/2) dan Selasa (14/2).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, menyebut Kejagung belum menentukan sikap terkait putusan tersebut, namun jika perkara tersebut berlanjut ke tahap selanjutnya, pihaknya siap untuk menghadapinya.
“Terhadap vonis majelis hakim tersebut, Kejaksaan Agung masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin (13/2) dan Selasa (14/2) untuk menentukan langkah selanjutnya, dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa beserta penasehat hukumnya,” kata Ketut.
Terkait perbedaan dalam ancaman pidana (strafmaat) hukuman antara majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), menurut Ketut hal itu sudah biasa terjadi. Namun, beratnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa menunjukkan JPU berhasil meyakinkan hakim dalam membuktikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan para terdakwa.
Kejagung berpendapat, bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodasi dalam vonis majelis hakim di perkara tersebut.
Ketut pun menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kaut Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo, pidana 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, pidana 15 tahun kepada Kuat Maruf dan pidana 13 tahun kepada Ricky Rizal.
“Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum,” katanya.
Advertisement