Liputan6.com, Jakarta - Polri telah menjadwalkan tanggal persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Bharada E alias Richard Eliezer.
Diketahui, Richard telah diputus 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Advertisement
"Sudah dijadwalkan oleh Propam (sidang etik). Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (16/2).
Dedi menjelaskan, sidang etik terhadap Bharada E bisa saja dilakukan di dalam tahanan. Mengingat sudah ada putusan dari pengadilan yang juga menjadi pertimbangan dalam sidang KKEP nanti.
"Bisa (dalam tahanan). Yang penting sudah ada keputusan dari pengadilan, dasar dari putusan pengadilan ini akan jadi bahan pertimbangan hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial," jelasnya.
Selain itu, jenderal bintang dua ini mengaku, belum bisa menyimpulkan atau memastikan. Jika Bharada E tetap menjadi anggota Korps Bhayangkara, apakah akan dipindah tugas atau tidak.
"Kita tidak bisa mendahului, karena tetap harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar propam. Itu dulu apabila nanti sudah ada hasilnya akan kita sampaikan," ungkapnya.
Vonis
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,6 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).
Advertisement
Dituntut 12 Tahun Penjara oleh Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa, Rabu (18/1).
Jaksa menyebut, ada tiga hal yang memberatkan tuntutan Bharada E. Pertama, dia merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Kedua, perbuatan Bharada E telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Ketiga, perbuatan Bharada E menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Meski begitu, ada tiga hal juga yang meringankan tuntutan Bharada E. Rinciannya, Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar pembunuhan berencana Brigadir J.
Kemudian, Bharada E belum pernah dihukum serta berkelakuan sopan dan koorperatif selama jalannya persidangan. Terakhir, Bharada E menyesali perbuatannya dan telah dimaafkan keluarga Brigadir J.
Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com