Liputan6.com, Jakarta - Rieneke Pudihang, Ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu, berharap putranya tetap menjadi polisi, kembali ke kesatuan Korps Brimob setelah semua proses pidana selesai dijalankannya.
“Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” kata Rieneke, Rabu (15/2/2023).
Advertisement
Menurut Rieneke, anaknya telah melalui perjuangan yang cukup berat untuk mewujudkan cita-citanya menjadi anggota Brimob Polri.
Hingga musibah menimpa keluarga Eliezer, di mana Icad panggilan akrab Bharada E, turut serta dalam pembunuhan berencana rekannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditetapkan sebagai terdakwa.
Selama menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan, kata Rieneke, putranya tidak sedikitpun berniat untuk berhenti menjadi polisi.
“Jadi kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sudah sangat luar biasa,” kata Rieneke.
“Jadi dia (Richard) tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya,” kata Rieneke menambahkan.
Rieneke bersyukur hakim memvonis putranya lebih ringan dari terdakwa lainnya, satu tahun enam bulan. Putusan ini memberikan harapan kepada keluarga Pudihang Lumiu agar Richard Eliezer tetap menjadi anggota Brimob.
Baginya, putusan majelis hakim ini adalah bentuk keadilan untuk putranya.
“Nah dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob,” kata Rieneke.
Sidang Etik
Polri telah menjadwalkan tanggal persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Bharada E alias Richard Eliezer. Diketahui, Richard telah diputus 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Sudah dijadwalkan oleh Propam (sidang etik). Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (16/2).
Dedi menjelaskan, sidang etik terhadap Bharada E bisa saja dilakukan di dalam tahanan. Mengingat, sudah ada putusan dari pengadilan yang juga menjadi pertimbangan dalam sidang KKEP nanti.
"Bisa (dalam tahanan). Yang penting sudah ada keputusan dari pengadilan, dasar dari putusan pengadilan ini akan jadi bahan pertimbangan hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial," jelasnya.
Selain itu, jenderal bintang dua ini mengaku, belum bisa menyimpulkan atau memastikan. Jika Bharada E tetap menjadi anggota Korps Bhayangkara, apakah akan dipindah tugas atau tidak.
"Kita tidak bisa mendahului, karena tetep harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar propam. Itu dulu apabila nanti sudah ada hasilnya akan kita sampaikan," ungkapnya.
Advertisement