Liputan6.com, Probolinggo Mantan Ketua Partai Demokrat Probolinggo Dedik Riyawan PS (19) diduga bukan hanya sekali melakukan pencabulan terhadap karyawatinya.
Keluarga korban menyebut, sebelumnya pelaku juga pernah mengalami perbuatan tidak menyenangkan. Paman korban, berinisial HP menyebut, keponakanya itu telah bekerja bersama tersangka selama tujuh bulan.
Advertisement
Sebelum kejadian pencabulan ini, korban pernah disentuh di bagian paha dan pergelangan tangannya. Namun, saat itu tidak melapor ke polisi.
“Keponakan saya merasa tidak nyaman waktu itu. Cuma tidak melapor. Karena masih bisa ditolelir. Tapi kalau kejadian kali ini jelas keterlalauan,” ujar paman korban, Kamis (16/2/2023).
Salah satu rekan kerja pelaku, perempuan berinisial P, kata HP, sempat menceritakan tersangka sering bersenda gurau dengan karyawannya dengan cara memegang-megang. Meski korban menolak, tersangka masih memaksa.
“Istrinya sempat bilang ke kami, jika karyawan di usaha kulinernya dianggap anak sendiri. Tapi masa begitu perlakuanya kepada karyawanya,” ujarnya.
Pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Probolinggo, Saiful Anwar mengatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan terhadap korban. P2TP2A telah menyiapkan psikolog untuk memulihkan luka traumatisnya.
“Bagi siapapun yang merasa dilecehkan atau mengalami pelecehan, silahkan melapor ke P2TP2A, kami siap membantu,” tambahnya.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Termasuk dugaan jika tersangka pernah melakukan aksi serupa kepada selain PS.
“Kami masih dalami dan kembangkan. Jika memang ada yang merasa jadi korban pencabulan, silahkan melapor ke kami,” paparnya.
Ditahan
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sabani membenarkan, pihaknya telah menahan ketua Demokrat Probolinggo Dedi Riyawan (DR), setelah serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, baik terhadap pelapor maupun terlapor.
“Merujuk pada hasil visum pelapor yang mengarah pada kuat, adanya tidak pencabulan yang dialami pelapor atau korban. Dan tersangka sendiri sudah kami tahan sejak Kamis 9 Februari 2023,” katanya, Rabu (15/2/2023).
BACA JUGA:Penjual Mainan Keliling di Banyuwangi Cabuli 21 Siswi SD, Terbongkar Usai Kepergok Guru Sekolah Kapolres menyebut, dari dasar laporan korban dan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
“Ancaman hukumanya itu 9 tahun kurungan penjara,”pungkasnya
Advertisement