Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim kasus pembunuhan berencana atas Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah mengumumkan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Senin (13/2/2023) hingga Rabu (15/2/2023). Para pelaku sudah divonis majelis hakim masing-masing Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara.
Sementara untuk Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer dijatuhi hukuman paling ringan yaitu 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga
Umur Richard Eliezer saat Keluar dari Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan Dipotong Masa Tahanan, Bakal Ulang Tahun di Bui
Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Richard Eliezer Bakal Jalani Sidang Kode Etik Polri
Richard Eliezer Puas Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo, Belum Berencana Ajukan Banding
Advertisement
Rupanya, kasus Brigadir J belum sepenuhnya selesai. Kuasa hukum keluarga Yosua ini baru saja kembali melaporkan atas kasus dugaan kehilangan barang berharga.
"Seperti sudah kita ketahui di pengadilan bahwa uang almarhum hilang Rp200 juta pasca-dia dikubur tanggal 10, tanggal 11 dari dalam kuburnya dalam tanda petik masih mentransfer uang 200 juta. Tentu tidak mungkin almarhum Yosua melakukan itu," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Pelaku Ricky Rizal
Ditambahkan Kamaruddin, dalam persidangan Ricky Rizal yang mengaku sebagai pelakunya.
"Baik itu atas inisiatif sendiri, maupun atas perintah daripada Putri Candrawathi. Jadi kita proses karena belum ada pertobatan," lanjutnya.
Ternyata yang hilang bukan saja uang sebesar Rp200 juta, tapi ada juga barang-barang berharga lainnya seperti jam tangan yang melekat di tangannya, handphone dua unit, juga laptopnya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Warning 8 Bulan
Tak hanya itu saja, lima rekening milik Yosua hingga kini juga dua dari Bank BNI, dan masing-masing satu dari Bank BCA, BRI dan Mandiri. Pin emas pemberian atasan Brigadir J juga raib.
"Kami sudah me-warning mereka selama delapan bulan, tetapi tidak ada etikad mereka untuk segera mengembalikan kepada klien saya, lae Samuel Hutabarat, demikian juga kepada ito saya Rosti, maupun bara saya Yuni," tambahnya.
"Oleh karena itu, supaya mereka ini kita bantu bertobat. Jangan sampai mereka nanti keburu meninggal masuk neraka maka kita ingatkan melalui perbuatan laporan polisi," sambungnya.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Dipaparkan Kamaruddin Simanjuntak bahwa pelaku perbuatan ini terancam hukuman penjara 20 tahun atas kasus pidana pencucian uang.
"Karena menggunakan transfer media bank. Oleh karena itu, sebagai kita negara hukum yang tentunya harus patuh hukum karena ada fakta-fakta hukum baik temuan kami, maupun temuan penyidik, maupun fakta persidangan di mana barang-barang almarhum masih dikuasai oleh para pelaku maka kami laporkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan juncto tindak pidana pencucian uang," bebernya.
Advertisement