Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan, Agung Fadil Zumhana, memutuskan, untuk tidak melakukan banding terhadap vonis hakim kepada Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Bukan tanpa sebab, menurut Fadil vonis hakim telah mewakili rasa keadilan bagi korban oleh karenanya melihat keluarga dari korban yang telah memberi maaf kepada Richard maka kejaksaan memutuskan tidak melakukan upaya hukum lanjutan.
Advertisement
"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban, ibu dan bapak Yosua dan juga kerabatnya, saya melihat adanya sikap yakni memafkan. Dalam hukum manapun, baik hukum agama, hukum adat dan hukum nasional, kemaafan adalah yang tertinggi. Hal itu terlihat dari ekspresinya yang menangis dan bersyukur diputus begitu, jadi kami dalam hal ini tidak melakukan upaya hukum banding,” kata Fadil saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Fadil yakin, keputusan kejaksaan untuk tidak melakukan banding adalah cara untuk mewujudkan keadilan dengan menilai apa yang timbul di masyarakat.
Sudah Ditelaah
Kemudian, pihaknya juga sudah mendengar dan menelaah seluruh pertimbangan hakim yang sudah menerima dakwaan, tuntutan dan fakta hukum yang disampaikan jaksa.
“Putusan hakim ini teah mengambil seluruhnya tuntutan hingga dakwaan jaksa. Hakim yakin benar sehingga kami putuskan bahwa keputusan hakim inilah yang bisa diterima masyatakat,” yakin jaksa.
Advertisement
Vonis 1 Tahun 6 Bulan
Sebagai informasi, Terdakwa Richard Eliezer telah divonis hakim selama 1 Tahun 6 Bulan bui.
Richard terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat atas perintah atasanya Ferdy Sambo.