Polisi Usut Laporan Keluarga Brigadir J Terkait Barang-Barang yang Hilang

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menerangkan, pihaknya telah menerima laporan polisi (LP) dari pihak keluarga Brigadir J.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Feb 2023, 15:23 WIB
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto sang anak saat menghadiri sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Rosti didampingi kuasa hukum keluarga Martin Lukas Simanjuntak menonton langsung sidang putusan terhadap Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengusut dugaan pencurian barang-barang milik Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang hilang.

Laporan dilayangkan Penasihat Hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan teregister dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA Tanggal 15 Februari 2023.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menerangkan, pihaknya telah menerima laporan polisi (LP) dari pihak keluarga Brigadir J. Saat ini, laporan sedang ditangani oleh penyidik.

Nurma menyebut, penyidik akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan.

"Laporan sudah diterima, lagi diproses. Sekarang kan diteliti dulu, pasti nanti ada pemanggilan dong terkait apa saja yang dilaporkan," kata Nurma saat dihubungi, Kamis (16/2/2023).

Nurma menerangkan, pelapor melaporkan adanya dugaan pencurian barang-barang milik Brigadir J. Barang-barang tersebut di antaranya ialah telepon genggam dan buku tabungan

"Dia melaporkan barang-barang Yosua yang hilang. Beberapa handphone dan beberapa buku tabungan," ujar dia.

Nurma mengaku belum bisa berkomentar terkait kerugian yang dialami oleh pelapor akibat pencurian tersebut. Meski, disebutkan oleh pelapor jumlah mencapai Rp 200 juta.

"Iya perlu verifikasi kebenarannya kan kita belum," tandas Nurma.


Penasihat Hukum Kembali Lapor Polisi Terkait Barang-Barang Brigadir J yang Hilang

Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak menangis mendengarkan vonis Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penasihat Hukum Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bertandang ke Polres Metro Jakarta Selatan Rabu 15 Februari 2023. Kamaruddin Simanjuntak melaporkan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Laporan teregister dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA Tanggal 15 Februari 2023.

"Pada malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kamaruddin, Rabu 15 Februari 2023.

Kamaruddin menerangkan, korban dalam hal ini adalah ahli waris dari Brigadir Yosua. Sementara itu, terlapornya masih dalam lidik.

Bukan tanpa alasan, Kamaruddin membuat laporan dengan mendasari fakta-fakta selama persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun, dugaan pencurian terkait raibnya uang di rekening milik Brigadir J sejumlah Rp 200 juta.

"Uang almarhum hilang Rp 200 juta pasca dia dikubur tanggal 10 Juli 2022 11 Juli 2022 dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang Rp 200 juta yaitu tidak mungkin almarhum Yosua melakukan itu," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan, jam tangan, dua unit telepon genggam almarhum juga hilang. Pun demikian dengan laptop dan dua buku rekening dari bank BNI, BCA dan BNI serta pin emas almarhum.

"Sampai sore ini belum ditemukan atau dikembalikan," ujar dia.

 


Alasan Memilih Lapor Polisi

Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto sang anak saat menghadiri sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Rosti didampingi kuasa hukum keluarga Martin Lukas Simanjuntak menonton langsung sidang putusan terhadap Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kamaruddin mengatakan, Brigadir J telah meninggal tentu ada pewarisan. Dalam hal ini, ahli warisnya ada 5 yaitu Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni, Maharesa Rizky, dan Devi.

"Maka yang berhak atas semua barang-barang almarhum pascadibantai atau dibunuh adalah ahli warisnya yang lima orang. Tetapi para pelaku ini bukan ahli waris. Jadi dia tidak berhak mengambil barang-barang atas almarhum," ujar dia.

Kamaruddin menerangkan, pihaknya pernah menagih kepada mereka yang diduga mengetahui barang-barang almarhum.

Namun, selama hampir delapan bulan belum juga ada iktikad baik untuk mengembalikan kepada klienya yakni Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak maupun Yuni Hutabarat. Sehingga, ia memilih untuk mengadukan persoalan ini ke kepolisian.

"Kita ingatkan perbuatannya melalui laporan polisi. Supaya mereka nanti tersadar karena ini ancamannya 20 tahun tindak pidana pencucian uang," ucap dia.

Infografis Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya