Liputan6.com, Jakarta Tersangka pembunuhan, Haris Sitanggang alias Bripda HS, Anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri, membeli pisau 2 hari sebelum merampok dan membunuh korban sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu.
Advertisement
Fakta itu terungkap dalam rekonstruksi perampokan dan pembunuhan yang digelar Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (16/2/2023).
"Adegan 6 c. Tersangka ke toko taktikal beli pisau, di Kelapa Dua, Depok," kata penyidik saat proses rekonstruksi.
Pisau itu dibelinya dengan uang yang diambil terlebih dahulu dari ATM.
Hal tersebut menunjukkan niatan Bripda HS yang sejak awal ingin melakukan perampokan pada Sabtu 21 Januari 2023 lalu.
Setelah membeli pisau, Bripda HS menyempatkan untuk berkeliling dengan sepeda motornya, lalu menuju ke Terminal Kampung Rambutan. Usai tiba di terminal, dia menaruh motornya dan pergi naik bus Transjakarta.
"Tersangka naik Transjakarta Ke Blok M sambil pantau situasi beberapa mobil yang akan dicuri. Tersangka akan keliling saja, tapi kembali ke Kampung Rambutan. Karena belum berani melakukan pencurian," ujar penyidik.
Setelah Bripda HS berkeliling untuk mencari target, singkatnya pada Senin 23 Januari pagi atau dua hari setelah membeli pisau, barulah dia menemukan target. Hal itu terjadi ketika turun dari Halte Semanggi.
Di sana terdapat tiga mobil berbaris, pertama mobil taksi online Blue Bird, kedua taksi online avanza merah milik korban Sony Rizal Taihitu, dan taksi online avanza silver lain.
Pesan Tanpa Aplikasi
Bripda HS memilih Avanza merah milik korban secara random dengan pesanan secara langsung atau tanpa lewat aplikasi. Pelaku meminta diantarkan ke Depok.
"Tersangka menghampiri avanza warna merah dah bertanya pak narik gak. Pengemudi bertanya mau ke mana, ke Depok. Tersangka bertanya harga, berapa nih? Pengemudi mengecek aplikasi sebesar Rp 94 ribu, lalu ditawar menjadi Rp 90 ribu," jelas penyidik.
Setelah harga disepakati, korban Sony Rizal mengantarkan Bripda HS yang naik di kursi bagian tengah Avanza merah dengan tujuan ke wilayah Depok.
Perampokan berujung pembunuhan itu kemudian dilakukan di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Senin (23/1/2023) lalu.
Sehingga, Bripda Haris telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Advertisement
Ingin Kembalikan Uang Kakak yang Dia Pakai Judi
Sebelumnya, abang dari Bripda HS mengirimkan uang secara bertahap ke rekening tersangka. Uang yang disetorkan pertama kali berjumlah Rp 20 juta pada Rabu, 18 Januari 2023 pagi. Malam harinya, abang tersangka kembali mengirimkan uang senilai Rp 70 juta.
Rencana uang yang disetorkan akan digunakan untuk membeli sebuah mobil. Namun, oleh tersangka malah dipakai untuk bermain judi online. Semua uang itupun ludes.
"Timbul niat tersangka main judi dari uang yang ditransfer. Uang itu pun habis main akibat main judi," kata penyidik membacakan naskah adegan, Kamis (16/2/2023).
Penyidik menerangkan, tersangka pun berkomunikasi via pesan WhatsApp dengan abangnya. Tersangka disebut segera mengantarkan mobil ke rumah abangnya yang berada di daerah Jambi. Padahal, uangnya telah habis semua akibat bermain judi.
Penyidik menerangkan, saat itulah timbul niat dari tersangka untuk merampas sebuah mobil. Adapun sasaran pengemudi taksi online.
"Di hari yang sama tersangka insiatif melakukan pencurian dengan target supir taksi online. Nantinya dijual dan uang penjualan dikembalikan kepada abang tersangka," ujar penyidik.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka