Jaksa Ungkap Alasan Tak Ajukan Banding atas Vonis Richard Eliezer

Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana membeberkan alasan, mengapa pihak kejaksaan tidak melakukan banding atas vonis hakim terhadap Terdakwa Richard Eliezer.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Feb 2023, 15:34 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (16/2/2023). (Dok. Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro).

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana membeberkan alasan, mengapa pihak kejaksaan tidak melakukan banding atas vonis hakim terhadap Terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pertama, kata Fadil, keputusan untuk tidak membanding dikarenakan pertimbangan hakim yang sudah mewakili seluruh keinginan jaksa dalam hal dakwaan, tuntutan hingga pasal yang dikenakan yakni Pasal 340. Sehingga, Fadil berkeyakinan, tim jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan fakta yang ada.

“Saya melihat dari penjelasan hakim sudah mewakili, bila kita lihat itu bersama putusan hakim ini sesuai dengan apa yang didakwakan. Hakim juga mengambil seluruhnya dakwaan primer sehingga hal itu sesuai dengan pertimbangan yang disampaikan tim jaksa penuntut umum,” kata Fadil saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (16/2/2023).

Kedua, soal perbedaan lamanya masa hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa, Fadil menjelaskan hal itu adalah hal yang biasa dalam praktek hukum. Hakim memiliki kewenangan untuk meningkatkan dari masa tuntuan jaksa, begitu pun sebaliknya lebih rendah daripada itu.

“Kita sama-sama praktisi hukum, itu hal yang bisa hakim lakukan menaikkan dan menurunkan. Namun hakim tetap berpegang kepada alat bukti dan jaksa telah berhasil meyakinkan itu, tinggi rendahnya (vonis) itu adalah keyakinan hati,” urai Fadil.


Pemberian Keadilan di Masyarakat

Tangis Richard Eliezer pecah usai divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2023).

Fadil melanjutkan, poin ketiga yang menjadi pertimbangan adalah soal proses daripada pemberian keadilan di masyarakat.

Melihat ekspresi dan luapan rasa kelegaan dari pihak keluarga korban Yosua, maka Fadil berkeyakinan, sebagai pihak yang mewakili korban maka kata maaf yang disampaikan Eliezer dan sudah diterima oleh keluarga Yosua menjadi hal penting untuk tidak melakukan upaya banding.

“Kami melihat bahwa pihak keluarga korban keluarga ini Ibu Yosua, Bapak Yosua dan kerabatnya, kita melihat perkembangan dari mulai proses persidangan sampai akhir kepada keputusan yang memaafkan, mengikhlaskan. Hukum manapun hukum nasional, hukum agama dan hukum adat, memaafkan adalah yang tertinggi. Sehingga kami dalam mewujudkan keadilan itu harus melihat nilai-nilai keadilan itu yang timbul di masyarakat,” Fadil menutup.


Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)

Sebagai informasi, Terdakwa Richard Eliezer telah divonis hakim selama 1,6 tahun bui. Richard terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat atas perintah atasanya Ferdy Sambo.

Hukuman diterima hakim lebih rendah dari tuntuan jaksa selama 12 tahun. Menurut hakim, putusan yang jauh lebih ringan ini merupakan buah jujurnya Eliezer selama persidangan dan statusnya sebagai justice collaborator.

Infografis Richard Eliezer Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya