Persyaratan Membuat KTP Baru, Cek di Sini

Berikut syarat membuat KTP baru

oleh Sulung Lahitani diperbarui 16 Feb 2023, 15:55 WIB
ilustrasi KTP

Liputan6.com, Jakarta Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun. Untuk saat ini, pemerintah Indonesia mengubah bentuk KTP menjadi KTP elektronik atau e-KTP. Gunanya untuk mencegah pemalsuan identitas diri atau KTP ganda.

Bila Anda berniat membuat KTP baru, berikut beberapa persyaratan KTP baru yang patut diperhatikan.

Syarat Membuat KTP

Untuk bisa mengajukan permohonan dokumen, berikut beberapa syarat membuat e-KTP yang harus Anda penuhi:

  • Berusia minimal 17 tahun
  • Ada surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Bila bukan warga asli setempat, harus dilengkapi dengan surat keterangan pindah dari kota asal
  • Bila merupakan WNI yang berasal dari luar negeri dan pindah ke Indonesia, harus membawa surat keterangan pindah dari luar negeri yang diterbitkan instansi pelaksana
  • Datang ke kantor kelurahan atau desa untuk pengajuan pembuatan KTP, pengambilan foto, dan sidik jari

 

Cara Pembuatan KTP

Berikut merupakan alur pembuatan KTP yang patut diketahui:

1. Fotokopi dokumen

Bawalah fotokopi dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum datang ke kantor kelurahan. Sebaiknya, membawa 2-3 salinan tiap dokumen untuk berjaga-jaga. Juga disarankan membawa dokumen asli.

2. Datang ke kantor kelurahan

Datanglah ke kantor kelurahan atau desa dengan membawa dokumen terkait. Tahapan ini tidak bisa diwakilkan. Pengurusan e-KTP mulai dibuka pada pukul 08.00-15.00.

3. Menyerahkan dokumen

Anda akan diminta mengambil nomor antrean. Bila giliran tiba, serahkan semua syarat yang diminta kepada petugas. Disarankan untuk menunjukkan dokumen asli kepada petugas untuk mempermudah urusan.

4. Pengambilan foto dan sidik jari

Setelah menyerahkan dokumen tersebut, Anda akan diarahkan untuk mengambil foto dan sidik jari. Bila semua tahapan telah selesai, Anda akan mendapatkan surat pengantar yang digunakan untuk pengambilan KTP nantinya. Selain itu, surat tersebut juga dapat dijadikan pengganti kartu identitas sembari menunggu proses KTP baru selesai.

 


3 Perbedaan KTP Digital Vs KTP Elektronik, Apa Saja?

Ilustrasi e-KTP (Istimewa)

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh membeberkan sejumlah perbedaan KTP Digital dan KTP elektronik yang saat ini digunakan.

Pertama, dia menyatakan, KTP Digital merupakan pemindahan KTP-el yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code. 

“Sehingga KTP Digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil,” tegas Zudan, ditulis Senin (13/2/2023).

Kedua, penerbitan KTP-El perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan merekam identitas dirinya. Sementara KTP Digital tidak perlu dicetak, karena sudah terdapat di handphone masing-masing penduduk. Namun tentunya penduduk harus merekam identitas dirinya terlebih dahulu. 

“Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Dengan KTP-el, masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital,” tutupnya.


Cara Membuat KTP Digital, Beserta Syaratnya

Ilustrasi E-KTP. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengenalkan aplikasi baru yang bisa digunakan sebagai identitas elektronik, namanya KTP Digital. 

Dirjen Zudan Arif Fakrulloh menyatakan Mendagri Tito Karnavian selalu mendorong jajaran Dukcapil terus meningkatkan kualitas pelayanan publik terkhusus di bidang administrasi kependudukan. Caranya dengan bertransformasi dari pelayanan dokumen secara manual ke pelayanan digitalisasi data kependudukan.

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)  merupakan salah satu puncak lompatan transformasi digital di Dukcapil, setelah layanan adminduk online, tanda tangan elektronik, dan cetak mandiri dokumen kependudukan oleh masyarakat," ucap Dirjen Zudan.

Identitas digital saat ini sudah diterapkan di 514 kabupaten/kota, sehingga masyarakat akan sangat dimudahkan, semua layanan publik bisa diakses dari smartphone dan tidak perlu lagi memegang KTP-el secara fisik.

Lantas, bagaimana caranya membuat KTP Digital ini dan apa saja syaratnya? Berikut panduannya seperti dikutip dari situs Dukcapil, Senin (13/2/2023):

 


Syarat Membuat KTP Digital:

Ilustrasi KTP Digital (Istimewa)
  • Memiliki KTP Elektronik atau e-KTP
  • Memiliki e-mail yang masih aktif
  • Memiliki smartphone Android

 

Cara dan tahapan membuat KTP Digital:

  • Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
  • Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.
  • Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
  • Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
  • Aktivasi IKD telah selesai.
INFOGRAFIS: 5 Kasus Doxing Paling Viral di Dunia (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya