Sidang Etik Richard Eliezer, Polri Sebut Tak Menutup Kemungkinan Tetap Jadi Polisi

Polri mengatakan adanya putusan ringan tersebut tidak menutup kemungkinan Richard Eliezer bakal tetap menjadi anggota Korps Bhayangkara.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Feb 2023, 19:29 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara karena terlibat pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama Ferdy Sambo cs. Dia pun masih menunggu sidang etik Polri.

Polri mengatakan adanya putusan ringan tersebut tidak menutup kemungkinan Eliezer bakal tetap menjadi anggota Korps Bhayangkara.

"Tidak menutup kemungkinan (tetap jadi polisi) ya. Tapi sekali lagi, saya tidak berani mendahului apa yang menjadi putusan hakim komisi kode etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

"Itu nanti menjadi ranahnya dari hakim dengan melihat dari berbagai macam fakta perspektif, masukan ini penting," lanjut dia.

Menurut dia, salah satu hal yang mampu mempertahankan posisi Bharada E di kepolisian adalah statusnya sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Namun, Dedi menegaskan, yang disampaikannya itu hanyalah kemungkinan yang terjadi terhadap nasib karier Eliezer. Putusan terkait karier Eliezer akan ditetapkan dalam sidang etik Polri.

"Itu salah satunya (JC). Tentunya sekali lagi saya tidak mendahului apa yang menjadi putusan hakim komisi kode etik. Hasilnya nanti akan saya sampaikan kepada teman-teman," jelas Dedi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara ke Richard Eliezer.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).

 


Vonis Lebih Ringan

Vonis Eliezer ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dia dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyebut, ada tiga hal yang memberatkan tuntutan Bharada E. Pertama, dia merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Kedua, perbuatan Bharada E telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Ketiga, perbuatan Bharada E menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Meski begitu, ada tiga hal juga yang meringankan tuntutan Bharada E. Rinciannya, Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar pembunuhan berencana Brigadir J.

Kemudian, Bharada E belum pernah dihukum serta berkelakuan sopan dan koorperatif selama jalannya persidangan. Terakhir, Bharada E menyesali perbuatannya dan telah dimaafkan keluarga Brigadir J.

 


Harapan Ibu Eliezer

Rieneke Pudihang, Ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu, berharap putranya tetap menjadi polisi, kembali ke kesatuan Korps Brimob setelah semua proses pidana selesai dijalankannya.

“Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” kata Rieneke, Rabu (15/2/2023).

Menurut Rieneke, anaknya telah melalui perjuangan yang cukup berat untuk mewujudkan cita-citanya menjadi anggota Brimob Polri. 

Hingga musibah menimpa keluarga Eliezer, di mana Icad panggilan akrab Bharada E, turut serta dalam pembunuhan berencana rekannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditetapkan sebagai terdakwa.

Selama menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan, kata Rieneke, putranya tidak sedikitpun berniat untuk berhenti menjadi polisi.

“Jadi kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sudah sangat luar biasa,” kata Rieneke.

“Jadi dia (Richard) tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya,” kata Rieneke menambahkan.

Rieneke bersyukur hakim memvonis putranya lebih ringan dari terdakwa lainnya, satu tahun enam bulan. Putusan ini memberikan harapan kepada keluarga Pudihang Lumiu agar Richard Eliezer tetap menjadi anggota Brimob.

Baginya, putusan majelis hakim ini adalah bentuk keadilan untuk putranya.

“Nah dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob,” kata Rieneke.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Infografis Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Sang Justice Collaborator, Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya