Rekonstruksi Selesai, Polisi Kebut Rampungkan Berkas Kasus Pembunuhan Sopir Taksi oleh Anggota Densus

Trunoyudo mengatakan penyidik akan melakukan analisa dengan penyesuaian dari hasil rekonstruksi untuk kepentingan proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkara.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Feb 2023, 20:15 WIB
Anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS menjalani salah satu adegan saat rekonstruksi pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (56) di lapangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Bripda HS menjalani 37 adegan sebagai rangkaian peristiwa pembunuhan Sony Rizal Taihitu di Jalan Nusantara Perumahan Bukit Cengkeh, Kelurahan Tugu Cimanggis, Depok, Jawa Barat. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah merampungkan rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Haris Sitanggang alias Bripda HS atas korban Sopir Taksi Online, Rony Rizal Taihitu dalam aksi perampokannya.

"Rekonstruksi ini ada 40 adegan ya, dimulai dari sebelumnya terjadi, pada saat terjadi peristiwa tersebut, sampai dengan pasca kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan usai rekonstruksi, Kamis (16/2/2023).

Trunoyudo mengatakan penyidik akan melakukan analisa dengan penyesuaian dari hasil rekonstruksi untuk kepentingan proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkara.

"Selanjutnya adalah tahap proses untuk penyidikan ini adalah pemberkasan," jelasnya.

Adapun Trunoyudo menjelaskan terkait pelaksanaan rekonstruksi yang dilakukan di area Mapolda Metro Jaya bukan langsung di TKP. Karena, alasan efektifitas rekonstruksi, mengingat TKP kejadian yang banyak dalam 40 reka adegan.

"Ya rekonstruksinya ini panjang, dari mulai adanya TKP, juga di Jakarta, di Depok, di Bekasi, termasuk di Tangerang. Maka locus tempus jni suatu rangkaian peristiwanya akan ditangani oleh Polda Metro Jaya," jelasnya.

Termasuk dengan digantinya mobil Avanza yang milik korban Rony saat kejadian perampokan, karena adanya pertimbangan mobil tersebut harus steril sebagai alat barang bukti

"Mobil itu yang kita sita sudah bagian dari pada barang bukti. Tentunya sesuai dengan apa yang digunakan oleh korban, namun demikian kan ada karena ini merupakan TKP yang tidak bisa dibersihkan ya," ujarnya.


Alasan Merampok

Anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS menjalani rekonstruksi pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (56) di lapangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Bripda HS menjalani 37 adegan sebagai rangkaian peristiwa pembunuhan Sony Rizal Taihitu di Jalan Nusantara Perumahan Bukit Cengkeh, Kelurahan Tugu Cimanggis, Depok, Jawa Barat. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, terkuak dari hasil rekonstruksi alasan dari Bripda HS melakukan perampokan karena terjerat kebiasaan berjudi. Dimana, ia memakai uang yang dikirim abangnya, sebanyak Rp 90 juta untuk judi online. Padahal, uang yang disetorkan akan digunakan untuk membeli sebuah mobil.

"Timbul niat tersangka main judi dari uang yang ditransfer. Uang itu pun habis main akibat main judi," kata penyidik membacakan naskah adegan, Kamis (16/2/2023).

Penyidik menerangkan, tersangka pun berkomunikasi via pesan WhatsApp dengan abangnya. Tersangka disebut segera mengantarkan mobil ke rumah abangnya yang berada di daerah Jambi. Padahal, uangnya telah habis semua akibat bermain judi.


Sasar Pengemudi Taksi Online

Anggota Densus 88 Antiteror Bripda HS menjalani rekonstruksi atas kasus pembunuhan pengemudi taksi daring. (Foto:Liputan6/Ady Anugrahadi)

Penyidik menerangkan, saat itulah timbul niat dari tersangka untuk merampas sebuah mobil. Adapun sasaran pengemudi taksi online.

"Di hari yang sama tersangka inisiatif melakukan pencurian dengan target supir taksi online. Nantinya dijual dan uang penjualan dikembalikan kepada abang tersangka," ujar penyidik.

Singkatnya, aksi perampokan berujung pembunuhan oleh Bripda HS dilakukan kepada korban dilakukan di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Senin (23/1/2023) lalu.

Atas tindakannya tersebut, Bripda HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya