Liputan6.com, Malang - Tim kuasa hukum tersangka perusakan kantor Arema FC terus mengupayakan upaya perdamaian kasus itu. Berharap ada penangguhan penahanan serta restorative justice demi situasi Malang kembali kondusif.
Tim kuasa hukum tersangka perusakan kantor Arema FC telah mengajukan penangguhan penahanan ke Polresta Malang Kota sejak sepekan yang lalu. Mereka beserta keluarga para tersangka bertindak sebagai penjamin. Namun sampai hari ini belum mendapat respon.
Advertisement
Tim hukum dan keluarga tersangka pun datang ingin bertemu Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto pada Kamis, (16/2/2022) kemarin terkait upaya restorative justice. Namun keinginan itu gagal, lantaran Kapolresta sedang tak ada di kantornya.
“Kami ingin negoisasi restorative justice agar pihak pelapor (manajemen Arema FC) mencabut laporannya,” kata Solehudin, anggota tim kuasa hukum tersangka perusakan kantor Arema FC.
Ia menambahkan, sejauh ini manajemen Arema FC juga belum merespon keinginan tim kuasa hukum tersangka untuk bertemu. Meski begitu, mereka tetap berharap manajemen klub berjuluk Singo Edan itu dalam waktu dekat merespons keinginan itu.
“Kami berharap manajemen klub secepatnya bertemu dan mencabut laporannya agar kasus ini bisa cepat selesai dan Malang kembali kondusif,” ucapnya.
Bagaimanapun juga, lanjut dia, para tersangka perusakan kantor itu adalah suporter dan aset yang membuat Arema FC menjadi sebuah klub besar. Aksi unjukrasa yang berakhir ricuh itu perwujudan atas duka mendalam terhadap tragedi Kanjuruhan.
“Mereka menggugat manajemen agar ikut mengawal proses hukumnya. Kami harap manajemen klub memahami itu. Bagaimana pun juga suporter ikut membesarkan klub,” kata Solehudin.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dan manajemen Arema FC belum bisa dikonfirmasi terkait permintaan tim kuasa hukum para tersangka tersebut.
Peristiwa Perusakan Kantor Arema FC
Peristiwa perusakan Kantor dan Official Store Arema FC terjadi pada Minggu, 29 Januari 2023. Saat itu, ratusan massa menuntut klub Singo Edan mundur dari kompetisi sebagai bentuk tanggung jawab moral atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
Ketujuh tersangka tersebut ialah AR (24), MF (24), NM (21), AC (29) serta CA (22) yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) yaitu perusakan, pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah MFK (37) dan FH (34) yang dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara; dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara; serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman dua tahun penjara.
Advertisement