Liputan6.com, Surabaya - Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Kabid PHU) Kanwil Kemenag Jatim Abdul Haris mengungkapkan, pihaknya telah memverifikasi 34.868 calon jemaah haji.
"Kita ketahui bahwa kuota haji kita adalah 221.000, kemudian untuk Jawa Timur adalah 34.868 jemaah," ujarnya, Kamis (16/2/2023).
Advertisement
Haris mengatakan, dari angka tersebut lantas diverifikasi. Yakni, calon jemaah haji yang telah melunasi biaya haji di 2020 sebanyak 15.094 orang. Selain itu tercatat calon jemaah haji yang telah melunasi biaya haji di 2022 sebanyak 1.904 orang.
Jemaah lainnya diverifikasi berdasarkan urut porsi yang masuk kuota tahun ini tercatat sebanyak 16.112 orang. Adapun kuota calon jemaah haji kategori lanjut usia tahun ini ditetapkan sebesar 5 persen dan dari Jatim tercatat sebanyak 1.758 orang.
"Jadi jumlah keseluruhan 34.868 calon jemaah haji. Inilah yang kami sampaikan ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Pusat untuk menjadi dasar penetapan kuota haji Jatim," ucapnya.
Haris juga menyebutkan serangkaian persiapan yang telah dilakukan Kanwil Kemenag Jatim untuk pelaksanaan haji tahun ini.
"Kita sudah koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas A Surabaya. Kemudian melakukan penilaian terhadap lingkungan sanitasi Asrama Haji Sukolilo tentang kelayakan penerimaan jemaah haji di tahun 2023 ini," ujarnya.
"Kita juga sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi, kemudian juga dengan pihak Angkasa Pura 1 bagian logistik terkait mobilisasi jemaah dari Asrama Haji ke bandara dan dari bandara ke debarkasi Surabaya pada saat pemulangan," imbuh Haris.
Biaya Haji Rp 49 Juta
Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 90.050.637,26. Sementara, biaya haji yang dibebankan ke calon jemaah adalah sebesar Rp 49.812.700,26.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Panja Komisi VIII DPR RI dengan Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji, Kemenkes, hingga maskapai PT Garuda Indonesia dan Saudi Airlines.
Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menyampaikan hasil rapat yang berjalan cukup panjang tersebut.
"Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1444H/2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26," ujarnya dalam rapat, Rabu (15/2/2023).
Jika dirinci, biaya perjalanan haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung oleh jemaah haji ditetapkan sebesar Rp 49.812.700,26. Angka ini sebesar 55,3 persen dari total biaya yang meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagai biaya paket layanan masyair.
Kemudian, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebeaar Rp 40.279.937 atau sebesar 44,7 persen dari total biaya haji. Angka ini meliputi komponen biaya penyelrnggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Advertisement