Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf soal pelarian mantan orang kepercayaannya Izil Azhar alias Ayah Merin yang juga mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM) Sabang.
Irwandi Yusuf diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang pernah menjeratnya ini. Dia diperiksa di Gedung KPK pada Kamis 16 Februari 2023.
Advertisement
"Didalami terkait dengan keberadaan Tersangka IA (Izil Azhar) selama menjadi DPO KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).
Selain soal pelarian Izil Azhar, Irwandi yang baru bebas pada 25 Oktober 2022 itu juga diselisik soal Izil Azhar yang menjadi perantara penerimaan uang untuk Irwandi saat masih menjadi Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan Periode 2017-2022.
"Didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan peran Tersangka IA sebagai orang kepercayaan dari saksi untuk menerimaan uang dari PT NK (Nindya Sejati)," kata Ali.
Gratifikasi
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengungkap aliran gratifikasi yang diterima Izil Azhar alias Ayah Merin mengalir sampai ke panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Diketahui, Izil Azhar merupakan mantan panglima GAM wilayah Sabang yang dijerat kasus dugaan gratifikasi infrastruktur di Aceh.
"Dia ngakunya GAM. Ngakunya buat kasih ke panglima-panglima GAM," ucap Irwandi usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Meski demikian, Irwandi yang juga mantan terpidana dalam perkara ini membantah menerima gratifikasi dari Izil Azhar. Irwandi mengklaim ada yang mencatut namanya sehingga disebut terima dari Izil Azhar.
"Kan tidak benar, aku enggak tahu, nama aku dicantumkan di situ aku enggak tahu. Tahunya setelah jadi kasus," kata dia.
Dalam kesempatan ini, Irwandi juga menceritakan kisah dibalik buronnya Izil Azhar. Menurut Irwandi, selama ini Izil Azhar hanya berpindah-pindah lokasi.
"Izil enggak buron, status buron, tapi di Aceh enggak buron, (hanya berpindah-pindah) dari Sabang ke Aceh, Sabang ke Aceh," kata dia.
Tak hanya itu, Irwandi juga menyebut bekas orang kepercayaannya itu banyak mengenal polisi di Aceh.
"Dia kawan-kawannya polisi," kata Irwandi.
KPK menahan mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar alias Ayah Merin, buronan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh.
Izil Azhar yang merupakan tangan kanan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditahan selama 20 hari pertama. Dia ditahan usai ditangkap pada Selasa 24 Januari 2023.
"Tim penyidik menahan tersangka IA (Izil Azhar) untuk 20 hari pertama terhitung mulai 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Advertisement
Kasus
Johanis menyebut, kasus yang menjerat Izil Azhar bermula ketika pada 2007-2012, saat Irwandi yang menjabat Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh dengan biaya dari APBN.
Ketika proyek berjalan, Irwandi diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan pengamanan dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
"Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid," kata Johanis.
Johanis menyebut, Izil menjadi perantara penerimaan gratifikasi yang diterima Irwandi sejak 2008 hingga 2011. Izil menjadi orang kepercayaan Irwandi karena sebelumnya pernah menjadi bagian dari tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.
"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar," ucap Johanis.
Johanis mengatakan, lokasi penyerahan uang terjadi di kediaman Izil dan di jalan di depan Masjid Raya Baiturahman, Kota Banda Aceh. Johanis mengatakan uang gratifikasi sejumlah Rp 32,4 miliar itu dipergunakan untuk dana operasional Irwandi dan turut dinikmati Izil.
"Mengenai sumber uang yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh," kata Johanis.
Atas perbuatannya, Izil disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Irwandi Yusuf telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dalam sidang, hakim menyatakan Irwandi terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Tak hanya suap, Majelis Hakim juga menyatakan Irwandi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022. Namun, majelis hakim menilai, dakwaan ketiga JPU KPK tidak terbukti.
Dakwaan tersebut, yakni penerimaan gratifikasi senilai Rp 32,454 miliar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) terkait pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang Aceh yang dibiayai APBN. Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Irwandi menerima gratifikasi dari Nindya Sejati bersama-sama dengan Izil Azhar.