Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengaku, bersyukur karena pihak Kejaksaan Agung tidak melakukan banding terhadap vonis 1 tahun 6 bulan penjara Richard Eliezer alias Bharada E.
"Ya, alhamdulillah kalau pihak Kejaksaan tidak melakukan banding, ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa," kata Hasto dilansir dari Antara, Jumat (17/2/2023).
Baca Juga
Advertisement
Hasto mengatakan bahwa sidang Richard Eliezer merupakan tonggak sejarah di dunia penegakan hukum, terutama bagi para subjek hukum yang menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Persidangan ini sudah menjadi tonggak sejarah, terutama bagi subjek yang disebut justice collaborator," ucap Hasto.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung tidak akan melakukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Rupanya pemberian maaf dari keluarga mendiang Yosua kepada Richard Eliezer menjadi pertimbangan jaksa untuk tidak melakukan banding.
"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban keluarga ini Ibu Yosua, Bapak Yosua dan kerabatnya, kita melihat perkembangan dari mulai proses persidangan sampai akhir kepada keputusan yang memaafkan, mengikhlaskan. Hukum manapun hukum nasional, hukum agama dan hukum adat, memaafkan adalah yang tertinggi. Sehingga kami dalam mewujudkan keadilan itu harus melihat nilai-nilai keadilan itu yang timbul di masyarakat," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis 16 Februari 2023.
Selain itu, kata Fadil, keputusan untuk tidak membanding dikarenakan pertimbangan hakim yang sudah mewakili seluruh keinginan jaksa dalam hal dakwaan, tuntutan hingga pasal yang dikenakan yakni Pasal 340. Sehingga, Fadil berkeyakinan, tim jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan fakta yang ada.
Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer
Sebagai informasi, Terdakwa Richard Eliezer telah divonis hakim selama 1,6 tahun bui. Richard terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat atas perintah atasanya Ferdy Sambo.
Hukuman diterima hakim lebih rendah dari tuntuan jaksa selama 12 tahun. Menurut hakim, putusan yang jauh lebih ringan ini merupakan buah jujurnya Eliezer selama persidangan dan statusnya sebagai justice collaborator.
Advertisement